Hukrim

Mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Akui Palsukan Stempel Belanja Sekolah

11
×

Mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Akui Palsukan Stempel Belanja Sekolah

Sebarkan artikel ini
Mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Akui Palsukan Stempel Belanja Sekolah
TABENGAN/ANDRE SIDANG – Terdakwa kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (1/11).

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Mantan Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Nekasony, memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (1/11). Dalam perkara tersebut, mantan Kepala SMKN 1 Ahmad Muhyidin telah divonis penjara selama 1 tahun. Keduanya dituding merugikan keuangan negara sebanyak Rp356 juta karena pengelolaan dana BOS Tahun 2015, 2016 dan 2017.

“Saya tidak tahu syarat mendapat dana bos. Cuma mencairkan dana saja bersama Kepala Sekolah,” kata Nekasony. Guru-guru dan anggota komite sekolah hanya tahu sekolah mendapat dana BOS, tapi tidak tahu kapan dana dicairkan.  Nekasony dan Muhyidin juga tidak menyampaikan pencairan dana BOS dalam rapat sekolah dan komite.

Dana tersebut disimpan Nekasony pada dua rekening pribadi atas namanya. Nekasony juga mengakui dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban, dia membuat stempel palsu sejumlah toko. “Karena guru sering belanja di beberapa tempat dan daerah lain. Yang mengetahui (membuat stempel) cuma kepala sekolah,” beber pria berprofesi Guru ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nekasony telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp130.493.361 dan Ahmad Muhyidin sebesar Rp226.320.000, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.356.813.361. Kepada Wartawan, JPU berpendapat keterangan saksi maupun terdakwa dalam persidangan telah memperkuat unsur dan dalil dakwaan mereka. “Ada kesalahan bendahara dalam pengelolaan dana bos yang tidak sesuai juknis, dimana diletakkan pada rekening pribadi dan bukan pada rekening sekolah,” tandas JPU, Tori Saputra Marletun dan Kristalina.  dre