PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Akibat menjual sabu, Ricky jadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/11). Polisi menangkap Ricky yang sedang menunggu pembeli dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 8,81 gram.
Perkara bermula dari perkenalan Ricky dengan Rahmad pada bulan April 2021. Dari situ mereka mulai berbincang dan berencana mengedarkan sabu. Ricky kemudian menghubungi Rahmad dan memesan 2 paket sabu seberat 10 gram seharga Rp15 juta, Jumat (11/6).
Rahmad menyerahkan sabu kepada Ricky di tepi Jalan Trans Palangka Raya-Buntok Desa Lahei Kabupaten Kapuas. Kemudian Rahmad menunggu tidak jauh dari situ menunggu pembayaran atas sabu tersebut.
Saat menunggu pembeli, Ricky justru disergap anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng. Polisi menemukan dua paket sabu dalam kotak rokok yang dibawa oleh Ricky. Saat interogasi, Ricky mengaku mendapat sabu dari Rahmad. Polisi tanpa kesulitan menangkap Rahmad yang menunggu dekat dengan lokasi penangkapan. Ricky dan Rahmad bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ricky dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre











