PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Ahmad Aziz Susilo menemukan hewan trenggiling mati lalu menyimpan sisiknya seberat 284,3 gram. Namun, polisi menangkap Aziz saat hendak menjual sisik hewan dilindungi tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Aziz Susilo berupa pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp5 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Majelis Alfon.
Majelis Hakim menyatakan, Aziz terbukti melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perkara berawal ketika anggota Subdittipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapat informasi adanya oknum warga yang menyimpan sisik trenggiling dan hendak menjualnya lagi. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menghubungi Aziz untuk memastikan kepemilikan sisik trenggiling tersebut.
Ketika bertemu di Jalan Tjilik Riwut km 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Aziz menunjukan sisik trenggiling yang hendak dijualnya, Jumat (6/8). Aparat kepolisian segera mengamankan Aziz serta barang bukti lalu membawanya ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat interogasi, Aziz mengaku sekitar setahun sebelumnya hendak memancing saat menemukan trenggiling yang telah mati di Jalan Trans Kalimantan Km 9 Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia membawa bangkai trenggiling tersebut ke rumah lalu mencabut dan menjemur sisiknya.
Aziz menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama satu tahun adalah untuk dijual karena mendapa sisik tersebut dapat diolah sebagai bahan untuk membuat obat-obatan. Rencananya, Aziz akan menjual sisik trenggiling tersebut seharga Rp2 juta.
Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menerangkan bahwa trenggiling merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5/1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perbuatan Aziz memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh maupun bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling tersebut tidak dapat dibenarkan. dre











