PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Syahrudinnur alias Anton tidak terima saat keluarga iparnya menyuruh mencuci piring setelah datang menumpang makan. Menggunakan kapak, pecahan kaca, dan balok kayu Anton mengancam akan membunuh istri saudaranya tersebut.
Akibatnya, Anton kini menjadi terdakwa perkara membawa senjata tajam tanpa izin dan pengancaman dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/11/2021).
“Waktu itu emosi karena sedang mabuk,” alasan Anton pada Majelis Hakim.
Berawal ketika Anton datang ke rumah saudaranya, Fauzi di Jalan Bukit Palangka Kota Palangka Raya, Selasa (24/8/2021). Saat makan Evi yang merupakan istri Fauzi menegur Anton agar mencuci piringnya setelah makan.
Mendengar hal tersebut Anton marah-marah kemudian mengambil kapak yang ada di rumah tersebut. “Kubunuh kamu!” ancam Anton sambil mengacungkan kapak pada Evi. Fauzi dan Latif yang melihat hal tersebut berusaha melerai dan merebut kapak namun tidak berhasil. Anton melemparkan kapak tersebut ke arah jendela hingga memecahkan kaca. Dia kemudian mengambil pecahan kaca tersebut kemudian mendekati Evi.
“Kubunuh kamu!” ancam Anton lagi. Fauzy dan Latif berusaha menghalangi dan menangkap Anton. Tapi Anton menghindar dan mengambil balok lalu berusaha menyerang Evi. Akhirnya Fauzi berhasil mengamankan Anton. Tapi Evi yang merasa tidak terima dengan kejadian tersebut tetap tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Anton dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pengancaman. Evi saat menjadi saksi mengaku tidak tahu kenapa Anton mendadak marah-marah saat diminta mencuci piring.
“Sepertinya sedang mabuk,” kata Evi. Sedangkan Fauzi yang dalam Berita Acara Pemeriksaan menyebut Anton mabuk obat zenith tapi dalam persidangan mengaku tidak tahu penyebab keluarganya itu mabuk dan mengamuk. dre











