-
Hukrim

Oknum PNS Inspektorat Terdakwa Calo Honorer

37
×

Oknum PNS Inspektorat Terdakwa Calo Honorer

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE DISIDANG - seorang oknum PNS menjadi terdakwa perkara penipuan bermodus calo penerimaan tenaga honorer pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/11).
-

 Posisi yang ditawarkan Terdakwa adalah sebagai tenaga honorer di Bagian Perundang-undangan pada Kantor Gubernur Kalteng, tenaga honorer di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, tenaga honorer di instansi lingkungan Pemda, tenaga honorer pengganti di Kantor Dinas Kehutanan, tenaga honorer pengganti di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Kantor Dinas Pertanian, tenaga honorer pengganti di RSUD dr Doris Sylvanus, dan tenaga kontrak di Kantor Balai Benih Perikanan Tangkiling sebagai Penyuluh Perikanan Provinsi Kalteng.


PALANGKA RAYA/tabengan.co.id
– Siti Parida Ariaty, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Tengah terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan bermodus calo penerimaan tenaga honorer pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/11).

“Terdakwa hanyalah seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan bekerja di Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang tidak mempunyai kewenangan untuk pengurusan pengangkatan atau penerimaan seseorang menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Tengah,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.

Disebutkan, dari 9 orang korban, Siti telah mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp116.880.000.

Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal ketika Siti membagi tautan melalui media sosial WhatsApp pada Maret 2020. Tautan berisi informasi adanya lowongan pekerjaan menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Ketika ada orang yang berminat menghubungi Siti melalui nomor telepon yang tercantum, dia mengarahkannya agar bertemu langsung.
Memanfaatkan latar belakang pekerjaannya sebagai PNS, Siti seolah-olah dapat mempekerjakan seseorang menjadi pegawai honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Instansi yang Siti tawarkan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan orang tersebut.

Agar lebih meyakinkan, Siti meminta berkas-berkas yang salah satunya adalah fotokopi ijazah pendidikan dan transkrip nilai orang yang berminat.

Kepada orang yang berminat, Siti meminta uang dengan alasan sebagai biaya administrasi, pakaian dinas, pelatihan, dan pemeriksaan kesehatan. Uang diserahkan para korban secara tunai atau transfer dan terdapat bukti kuitansi penyerahan uang.

Posisi yang ditawarkan Siti adalah sebagai tenaga honorer di Bagian Perundang-undangan pada Kantor Gubernur Kalteng, tenaga honorer di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, tenaga honorer di instansi lingkungan Pemda, tenaga honorer pengganti di Kantor Dinas Kehutanan, tenaga honorer pengganti di Dinas Pendidikan, tenaga honorer di Kantor Dinas Pertanian, tenaga honorer pengganti di RSUD dr Doris Sylvanus, dan tenaga kontrak di Kantor Balai Benih Perikanan Tangkiling sebagai Penyuluh Perikanan Provinsi Kalteng.

Akibat perbuatannya, Siti terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. Ipik Haryanto selaku Penasihat Hukum terdakwa menyayangkan terjadinya kasus tersebut.

“PNS sejatinya merupakan orang berpendidikan dan seharusnya menjadi teladan dan bukan merugikan orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi yang lain,” pungkas Ipik. dre

-
-
-