-
Hukrim

Tiga Tersangka Surat PCR Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

45
×

Tiga Tersangka Surat PCR Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Penyidik Polresta Palangka Raya melaksanakan Tahap II atau melimpahkan barang bukti dan 3 tersangka berinisial HS, JRB, dan PCW ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/11/2021).

Ketiganya menjadi tersangka pembuatan atau penggunaan Surat Keterangan Hasil Swab PCR Covid-19 yang diduga palsu. HS merupakan Staf Rekam Medik pada salah satu rumah sakit swasta di Palangka Raya, sedangkan JRB san PCW berstatus mahasiswa.

Berawal ketika HS yang sedang berada di rumah menerima pesan singkat Whatsapp dari JRB, Rabu (8/9) malam. JRB mengatakan dirinya dan PCW hendak berangkat ke Jakarta sehingga memerlukan Surat Keterangan Hasil Swab PCR sebagai syarat penerbangan. Dia menanyakan apakah HS dapat membantu menyediakan surat tersebut karena mereka sudah memesan tiket pesawat.

HS kemudian membuat Surat Keterangan Swab PCR Covid-19 untuk JRB dan PCW menggunakan laptop pinjaman. Hal ini dapat HS ketahui karena sudah mempunyai softcopy Surat Keterangan Swab PCR Covid-19 yang digunakan ketika dia diperbantukan dalam pemeriksaan terhadap Covid 19 terhadap karyawan perusahaan-perusahaan di daerah yang bekerja sama dengan rumah sakit tempatnya bekerja.

HS mengedit mengedit softcopy surat keterangan PCR Covid-19 dan lalu memasukkan identitas JRB dan PCW yang telah dinyatakan negatif Covid-19. Keesokan harinya, HS mencetak surat tersebut menggunakan printer rumah sakit lalu membubuhi dengan cap rumah sakit dan membuat tandatangan Dokter Spesialis Patologi Klinik. Sore harinya HS menyerahkan surat tersebut kepada JRB dan PCW di sebuah rumah ibadah di Jalan Yos Sudarso. Karena hanya berniat membantu, HS tidak ada menerima uang dari JRB dan PCW.

JRB dan PCW tiba di Bandara Tjilik Riwut untuk bisa berangkat ke Jakarta, Jumat (10/9) siang. Namun, petugas Pos Penjagaan Validasi Bandara Tjilik Riwut mencurigai Surat Keterangan Hasil Swab PCR Covid-19 JRB dan PCW diduga palsu karena tidak terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi.

Keduanya beserta barang bukti surat diamankan petugas lalu dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. HS yang mendapat panggilan dari pihak kepolisian akhirnya datang ke Polresta Palangka Raya untuk memberi keterangan terkait terbitnya surat tersebut. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 Jo Pasal 268 KUH-Pidana. dre

 

-
-
-