Pemko Usul UMK Naik 1,39 Persen

Wali Kota Palangka Raya Fairid Napari

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan penyesuaian atau penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Usulan tersebut disampaikan melalui SK Wali Kota Palangka Raya Nomor Bid.HIJK/01/Naker/XI/2021 setelah sebelumnya disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota, beberapa hari lalu.

“Surat itu sudah saya tanda tangani dan sudah disampaikan ke provinsi untuk disetujui gubernur,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Jumat (26/11).

Dengan adanya usulan penetapan tersebut dapat dipastikan UMK Palangka Raya meningkat, meskipun hanya naik Rp40,867,6 atau 1,39 persen dari UMK tahun 2021.

Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Palangka Raya menjadi Rp2.972.54,60 (Dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu rupiah, enam puluh sen) per bulan.

Sebelumnya, UMK Palangka Raya di tahun 2021 hanya sebesar Rp2.931.674. Sementara UMK 2022 efektif berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan, angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng 2022 sebesar Rp2.922.516.

Angka tersebut naik Rp19.372 dibandingkan dengan UMP Kalteng tahun 2021 ini yang tercatat sebesar Rp2.903.144,7. rgb