-
Spirit Kalteng

Disperidag dan Polda: Tak Ada Penimbunan!

35
×

Disperidag dan Polda: Tak Ada Penimbunan!

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Basa Emden Banjarnahor
-

YLKI: Lakukan Langkah Tepat, Agar Minyak Goreng Mudah Diperoleh Masyarakat

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kelangkaan minyak goreng di pasaran yang disebabkan belum didistribusikannya barang dari distributor turut mendapat tanggapan dari Kepolisian  Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Melalui Subdit Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menyebut tindakan distributor dalam menahan pasokan minyak goreng belum termasuk dalam upaya penimbunan.

Kasubdit Indagsi AKBP Basa Emden Banjarnahor menuturkan, selisih harga pembelian dari produsen dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat distributor harus menahan distribusi minyak goreng.

“Apabila distributor membeli dengan harga lama namun menjual dengan harga baru sesuai HET tentunya akan ada kerugian. Sehingga saat ini distributor turut menunggu kebijakan dari produsen minyak goreng terkait kompensasi atau lain sebagainya,” katanya, Selasa (8/2).

Banjarnahor menerangkan, tindakan penimbunan bisa diartikan dengan mengumpulkan barang dalam jumlah banyak dan membuat di pasaran kosong dan berdampak pada harga menjadi naik. Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan di Provinsi Kalteng.

“Distributor belum bisa melepas minyak goreng ke pasaran murni karena menunggu kebijakan dari produsen dan pemerintah pusat. Kita sebagai aparat hanya bisa mengawasi dan menindak jika memang terjadi suatu tindak pidana,” tegasnya.

Banjarnahor mengungkapkan, Subdit Indagsi yang tergabung dalam Satgas Pangan Provinsi Kalteng telah beberapa kali turun ke lapangan dalam pengecekan barang.

Kekosongan memang terjadi di retail-retail yang ada di Palangka Raya. Meski telah kembali mengajukan permintaan, namun urung mendapat kiriman.

“Satgas Pangan tidak hanya di provinsi, seluruh wilayah bergerak, Disperindag Kabupaten memonitor bersama Reskrim Polres jajaran. Jika ada penimbunan bisa melakukan penindakan,” tutupnya.

Senada dengan Polda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng melalui Kasi Bapokting dan Distribusi, Issa menegaskan bahwa tidak terjadi penimbunan minyak goreng di distributor.

Issa menjamin para distributor tidak ada niatan tersebut. Distributor bisa saja menjual minyak goreng yang ada, tapi dengan harga sebelum ditetapkan pada Permendag 06.

“Mereka bukan menimbun, mereka bisa saja menjual tapi tidak sesuai dengan harga Permendag 06. Mereka sendiri sedang menunggu rapaksinya, selisih harganya,” kata Issa kepada Tabengan, Selasa (8/2).

Disebutkan pula, dilema yang dihadapi distributor adalah jika  menjual sesuai harga Permendag 06, siapakah yang akan mengganti kerugian distributor nantinya.

“Karena mereka belum ada kesepakatan dengan pihak produsen. Dari Polda pun, dari Subdit Indagsi, sudah tahu karena kemarin kami sudah ngecek sama-sama ke sana,” imbuhnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris YKI Kalteng Arniansyah tetap mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Subdit Indagsi segera melakukan langkah-langkah yang tepat, sehingga minyak goreng kembali dapat diperoleh masyarakat di pasaran

Terpisah, Operasional Manager Distributor Papasamsu di Jalan Kelabat Palangka Raya, Yulis melalui pesan WA menegaskan, pihaknya bukanlah menimbun minyak goreng.

“Kita kan bukan menimbun, cuma pabrik belum mengeluarkan list harga, kita tidak bisa menjual barang di luar ketentuan pabrik,” ungkap Yulis.

Yulis menjelaskan, minyak goreng yang ada saat ini adalah berasal dari hasil retur pedagang eceran yang kesulitan untuk menjualnya.

“Banyak karena dikembalikan dari pedagang yang merasa tidak bisa jual,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, distributor terikat perjanjian dengan pabrik, harus jual sesuai ketentuan harga dari pabrik. Jika tidak mematuhi, pihaknya juga akan dicabut, tidak lagi menjadi distributor.

“Kalau stok kita banyak, tidak bisa jual dalam waktu yang lama, mungkin stok tersebut kita retur ke pabrik buat mengurangi utang kita ke pabrik,” terang Yulis.

Selanjutnya untuk suplai ke Hypermart, pabrik mau suplai direct ke Gudang Utama Hypermart, sehingga tidak lewat distributor lagi. fwa/dsn

-
-
-