PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Hampir 2 bulan masyarakat Indonesia, khususnya Kalteng kesulitan mendapatkan minyak goreng, akibat “menghilangnya”minyak goreng di swalan besar dan kecil hingga toko masyarakat, hal ini diduga akibat distributor menahan pasokan minyak goreng. Semula kepolisian dan Disperindag di Kalteng menyatakan tidak penimbunan.
Bahkan penahanan penyuplaian minyak goreng yang diduga dilakukan distributor disebut belum ada pelanggaran hukum, walau sudah terlihat saat Wali Kota Palangka Raya mendatangi salah satu gudang distributor minyak goreng di Palangka Raya. Di gudang terpantau berjejer ratusan dus minyak goreng yang tidak didistribusikan.
Sekarang Satgas pangan Bareskrim Polri ultimatum kepada pengusaha untuk tidak menghambat distribus minyak goreng.
Memerhatikan polemik minyak goreng beberapa pekan ini, pengamat ekonomi Kalimantan Tengah Fitria Husnatarina mengemukakan, sejak awal dirinya sangat meyakini ada yang tidak beres dalam jalur distribusi atau rantai pasok minyak goreng.
Hal tersebut diungkapkan Fitria, karena mekanisme pasar itu sejatinya dapat memberikan gambaran pada bagian mana yang menjadi masalah ketika terjadinya turbulensi pasar.
Terkait ketegasan aparat yang akan menindak distributor yang sengaja menahan minyak goreng, menurut Fitria, agak terlambat dilakukan, karena intinya pembuktian berlapis-lapis itu yang dibutuhkan oleh aparatur hukum, pemerintah maupun dinas teknis yang menangani hal ini.
“Kenapa harus begitu dan menjadi proses recovery sangat lambat, pastinya berkaitan dengan dengan distributor/pemasok besar,” ungkap Fitria, Rabu (23/2/2022).
Apa pun kebijakan tegas yang diambil terkait normalisasi pasar, Fitria menganggap sebagai sebuah itikad baik yang harus dihargai dan juga dikawal, walau memang pada dasarnya ini dirasa sudah sangat terlambat.
“Jika memungkinkan dilakukan penyitaan atau sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelaku pasar yang oportunis tersebut,” ucapnya geram.
Fitria menyebut, sikap tegas aparat ini pun ditanggapi sebagai bagian dari proses komunikasi publik yang terkesan terdesak karena pressure social sudah semakin tinggi atas kondisi ini.
“Yakin deh pihak yang berwenang sangat tahu apa yang harus dilakukan sejak awal. Tidak perlu sebenarnya tarik ulur penyelesaian seperti yang selama ini kita lihat. Tapi benturan kepentingan tadi yang menjadi pertimbangan,” tandasnya. dsn
TINDAK DISTRIBUTOR MINYAK GORENG-Praktisi Nilai Tindakan Aparat Terlambat











