Hukrim

SIDANG KADES KINIPAN-Baku Debat Jaksa dan Pengacara

19
×

SIDANG KADES KINIPAN-Baku Debat Jaksa dan Pengacara

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS DIJAGA KETAT- - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki di Pengadilan Tipikor dijaga ketat.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki selalu bernuansa ‘panas’ baik di dalam maupun di luar ruang persidangan. Ketika demonstrasi pendukung Hengki berlangsung di luar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa baku debat pada sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/3). PH menuding pertanyaan berulang JPU banyak membuang waktu. JPU bersikeras mengulang pertanyaan karena saksi kerap ragu dan tidak menjawab saat diminta keterangannya.
Dalam persidangan telah hadir tiga orang saksi memberatkan, yakni Nuah selaku Sekertaris Desa, Rizka Stefani selaku Kaur Keuangan, dan Rizwan selaku Kaur Pemerintahan Desa Kinipan. Nuah terkadang lancar dan tegas menjawab namun seringkali terdiam cukup lama. Merasa ada keraguan dalam keterangan Nuah, membuat JPU terus mengejar dengan beberapa pertanyaan yang sama. PH berulangkali menginterupsi dan menyebut pertanyaan berulang JPU hanya mengulur waktu dan membuat bingung saksi.
“Kami bertanya kepada saksi bukan PH,” balas JPU
Berulangkali Ketua Majelis Hakim, Erhamuddin menengahi perdebatan JPU dan PH. Erhamuddin meminta saksi jujur dan tidak perlu takut memberi keterangan. Majelis Hakim juga seringkali mengambil alih dan menjambarkan ulang pertanyaan JPU agar Nuah mau menjawab. Nuah menyatakan pekerjaan pembuatan jalan tahun 2017 oleh Kades Kinipan terdahulu baru dibayar tahun 2019 oleh kades terakhir, yakni Hengki. Pekerjaan belum terbayar karena uang desa telah habis.
Usulan membayar tersebut telah disetujui dalam rapat musyawarah perencanaan pengembangan (Musrenmbang) desa. Namun, Nuah mengaku tidak ingat siapa yang mengusulkan.
“Dari masyarakat. Tidak ingat siapa,” ucap Nuah. Dia juga mengisahkan Hengki pernah bercerita mengaku ditekan oleh Direktur CV Bukit Pandulangan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran pekerjaan jalan desa.
“Katanya kalau tidak nanti desa bisa.diobrak abrik. Dia juga akan menggugat ke pengadilan,” tutur Nuah.
Hengki membenarkan pernyataan Nuah dan tidak mengeluarkan bantahan. Sedangkan Rizka mengaku tidak tahu tentang proyek jalan di desanya tersebut dan tidak mengetahui tentang pengusulan pembayaran. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *