Ekobis

Tanggapan BI Terhadap Kenaikan Harga Komoditas

9
×

Tanggapan BI Terhadap Kenaikan Harga Komoditas

Sebarkan artikel ini
Tanggapan BI Terhadap Kenaikan Harga Komoditas
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalteng, Yura A. Djalin

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kenaikan harga komoditas yang merangkak naik, mendapat perhatian Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalteng, Yura A. Djalin, Sabtu (12/3/2022).
Dijelaskan Yura bahwa komoditas bahan bakar kendaraan dan rumah tangga, harganya ditetapkan Pemerintah.
Sehingga adanya kenaikan harga minyak bumi dan gas akibat kondisi geopolitik secara global, tentunya tidak berdampak langsung terhadap kenaikan harga komoditas. Sepanjang tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menaikan harga.
Diakuinya, memang untuk harga gas non-subsidi, PT Pertamina telah menaikan harga 2 kali, yakni pada Desember 2021 dan akhir Februari 2022.
Kondisi ini menjadikan bahan bakar rumah tangga termasuk 5 besar komoditas penyumbang inflasi pada Januari dan Februari 2022.
Sedangkan berdasar hasil Survei Pemantauan Harga (SPH) mingguan BI Kalteng menunjukan rata-rata harga gas LPG ukuran 12 kg di Palangka Raya naik sebesar Rp195 ribu, terhitung sejak Maret. Dari harga sebelumnya yakniRp175 ribu, pada akhir Februari.
Sementara itu harga BBM non-subsidi yaitu Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertadex, juga alami kenaikan sejak awal Maret 2022.
“Sejauh ini kami menilai kenaikan harga tersebut berpengaruh terbatas terhadap inflasi mengingat porsi konsumsi masyarakat terhadap jenis bahan bakar tersebut sangat kecil. Disamping itu, kami melihat bahwa pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah juga terus memantau dan memastikan ketersediaan bahan bakar gas di masyarakat,” bebernya.
Adapun kenaikan harga komoditas utama ekspor Kalimantan Tengah, yaitu batu bara dan CPO, disinyalir berdampak positif pada kenaikan pungutan pajak oleh pemerintah yang menaikan jumlah dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil.
Sementara data dari Dirjen Perimbangan Keuangan – Kemenkeu menunjukkan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minerba untuk Kalteng naik sekitar 15 persen dari Rp802 miliar pada 2021 menjadi Rp920 miliar pada 2022.dsn/ istimewa.