*Kejati Dampingi Pihak Tergugat
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Menanggapi adanya gugatan Rp264 miliar dari warga terhadap pihak Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung bereaksi.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) langsung mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat dalam rangka menyelamatkan aset milik pemerintah yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya,” beber Kepala Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, Selasa (15/3).
Dalam rilis pers, Kasi Penkum menyatakan pada sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagai penggugat yakni Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang dan Sambung Duar Nyarang. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangka Raya.
Untuk menghadapi gugatan, berlangsung koordinasi antara Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi dan Kajati Kalteng Iman Wijaya didampingi Asisten Datun Edi Irsan Kurniawan dan Koordinator Bidang Datun Erianto N di Kantor Kejati Kalteng, Senin (14/3).
“Kajati Kalteng berharap bidang Datun yang memiliki JPN dapat ikut aktif berperan dan terlibat memberikan pendampingan dalam bentuk memberikan bantuan hukum kepada PT Angkasa Pura II dalam menyelamatkan aset negara. Apalagi Bandara adalah objek vital, sehingga jangan sampai mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng,” sebut Dodik.
Pihak PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Tjilik Riwut sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama bidang Datun antara Kejati Kalteng dan PT Angkasa Pura Cabang Bandara Tjilik Riwut.
Dalam koordinasi awal, jajaran JPN Bidang Datun Kejati Kalteng dipimpin oleh Koordinator Bidang Datun Erianto N bersama Kasi TUN Amardi Barus langsung menemui Kepala BPN Palangka Raya Budhy Sutrisno di Kantor BPN Palangka Raya, Selasa (15/3).
BPN Palangka Raya sebelumnya juga telah menjalin kerja sama dalam Nota Kesepahaman dalam pendampingan JPN. Salah satunya, saat memenangkan gugatan aset PT Pertamina dari tingkat pertama hingga Kasasi Mahkamah Agung yang menyelamatkan aset senilai Rp195 miliar di Barito Timur.
“Kami juga berharap ada kebersamaan dan kekompakan kita dalam menyalamatkan aset pemerintah karena bidang Datun memang hadir untuk mendampingi pemerintah,” pungkas Erianto.dre
Warga Kalteng Gugat Presiden RI Rp265 Miliar





