“Pasal 41 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pelapor seharusnya wajib dilindungi. Bahkan, selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima laporan, wajib menyampaikan perkembangannya kepada pelapor. Tapi dalam hal ini tidak pernah mereka (kejaksaan) lakukan. Sebaliknya malah dia (HAT) ditetapkan sebagai tersangka,” sesal Rahmadi.
Dia juga mengutip Pasal 10 UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Ayat 1 menegaskan saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana atau perdata atas kesaksaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Ayat 2 menyatakan tuntutan hukum terhadap pelapor wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkannya telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dua UU tersebut menjadi dasar bagi HAT melalui Kuasa Hukum untuk mengajukan gugatan PMH.
“Institusi negara itu untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan kepentingan korps. Kita hormati institusi dan lembaga, tapi kita tidak akan pernah menghormati oknum-oknum yang begitu mudah mengkriminalisasi orang,” pungkas Rahmadi. dre
PENANGKAPAN PENGUSAHA KATINGAN-Rahmadi Akan Gugat Presiden dan Jaksa Agung











