-
Hukrim

PENANGKAPAN PENGUSAHA KATINGAN-Rahmadi Akan Gugat Presiden dan Jaksa Agung

47
×

PENANGKAPAN PENGUSAHA KATINGAN-Rahmadi Akan Gugat Presiden dan Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
Rahmadi G Lentam
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Pengusaha asal Kabupaten Katingan berinisial HAT yang ditangkap dalam status buronan tersangka korupsi pekerjaan jalan bersiap melakukan perlawanan balik terhadap pihak kejaksaan.
“Klien kami akan menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh penguasa. Sebagai tergugat yakni Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan, JAM Pidana Khusus, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sebagai turut tergugat adalah Presiden RI, Menkopolhukam, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI,” beber Rahmadi G Lentam selaku Kuasa Hukum bagi HAT.
Rahmadi menyatakan, usai penangkapan, HAT telah menolak untuk diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
“Dari awal dia (HAT) antipati dengan penyidik Kejati Kalteng,” kata Rahmadi.
Pasalnya, HAT pada 2 Februari 2021 melaporkan adanya dugaan tindakan korupsi dari 9 kepala desa justru menjadi tersangka. Sedangkan para Kades yang dia laporkan saat ini masih menjadi saksi.
Hanya berselang beberapa hari setelah menyebut HAT tidak kooperatif karena 3 kali tidak memenuhi panggilan, pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalteng menangkapnya sebagai buronan di sebuah hotel di Jakarta.
“Kami membantah keras statemen bahwa klien kami buron. Dia tidak pernah melarikan diri, melainkan sedang memperjuangkan haknya sesuai dengan Pasal 17 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ucap Rahmadi.
Bahkan, HAT sempat berfoto saat melapor ke Kejaksaan Agung serta mengirimkan ke penyidik Kejati Kalteng dan menyatakan siap diperiksa dan ditangkap saat itu juga. Penetapan tersangka dan penangkapannya sebagai buronan membuat HAT tidak terima begitu saja.

-
-
-