PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Permohonan praperadilan H Asang Triasha selaku tersangka perkara tindak pidana korupsi melawan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), kandas dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/3).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal Boxgie Agus Santoso.
“Proses jadi lanjut. Jadi bisa secepatnya melimpahkan perkara ke pengadilan,” ucap Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra usai persidangan.
Asang melalui Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan selaku Kuasa Hukum mempraperadilankan Jaksa Agung atau lebih spesifik lagi Kejati Kalteng selaku Penyidik pada Kejati Kalteng. Alasannya, penetapan tersangka tidak sah dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diserahkan kepada tersangka. Menurut Rahmadi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi maka SPDP wajib diserahkan kepada tersangka paling lambat dalam tempo 7 hari.
Latar belakang perkara berawal ketika Asang melaporkan dugaan korupsi oleh 9 kepala desa (kades) kepada Kejati Kalteng tanggal 2 Februari 2021. Penyebabnya, Asang telah menyelesaikan pekerjaan pembuatan jalan sepanjang 43 kilometer melintasi 11 desa di Kabupaten Katingan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) tapi dari 11 kades hanya 2 kades yang melunasi pembayaran. Merasa mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Asang melapor 9 kades atas dugaan korupsi. Tapi penyidik Kejati Kalteng justru menetapkan mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie sebagai tersangka. Saat ini Hernadie telah divonis selama 4 tahun dan masih melakukan langkah hukum tingkat banding.
Asang belakangan menyusul sebagai tersangka sementara 9 kades hanya menjadi saksi. Merasa diperlakukan tidak adil, Asang berangkat ke Jakarta untuk mengadu kepada Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Menkopolhukam. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng dalam rilis pers menyebut Asang tidak kooperatif karena telah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, Rabu (16/3) sore. Esok harinya, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejati Kalteng menangkap Asang selaku buronan di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (17/3) sore. dre
Asang melalui Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan selaku Kuasa Hukum mempraperadilankan Jaksa Agung atau lebih spesifik lagi Kejati Kalteng selaku Penyidik pada Kejati Kalteng. Alasannya, penetapan tersangka tidak sah dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diserahkan kepada tersangka. Menurut Rahmadi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi maka SPDP wajib diserahkan kepada tersangka paling lambat dalam tempo 7 hari.
Latar belakang perkara berawal ketika Asang melaporkan dugaan korupsi oleh 9 kepala desa (kades) kepada Kejati Kalteng tanggal 2 Februari 2021. Penyebabnya, Asang telah menyelesaikan pekerjaan pembuatan jalan sepanjang 43 kilometer melintasi 11 desa di Kabupaten Katingan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) tapi dari 11 kades hanya 2 kades yang melunasi pembayaran. Merasa mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Asang melapor 9 kades atas dugaan korupsi. Tapi penyidik Kejati Kalteng justru menetapkan mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie sebagai tersangka. Saat ini Hernadie telah divonis selama 4 tahun dan masih melakukan langkah hukum tingkat banding.
Asang belakangan menyusul sebagai tersangka sementara 9 kades hanya menjadi saksi. Merasa diperlakukan tidak adil, Asang berangkat ke Jakarta untuk mengadu kepada Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Menkopolhukam. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng dalam rilis pers menyebut Asang tidak kooperatif karena telah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, Rabu (16/3) sore. Esok harinya, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejati Kalteng menangkap Asang selaku buronan di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (17/3) sore. dre





