Hukrim

DIKAWAL BARESKRIM DAN KEJAGUNG-Direktur PT KMI Dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya

18
×

DIKAWAL BARESKRIM DAN KEJAGUNG-Direktur PT KMI Dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
DIKAWAL BARESKRIM DAN KEJAGUNG-Direktur PT KMI Dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya
ISTIMEWA DILIMPAHKAN - Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) berinsial WXY alias Sus bersama Mah selaku tersangka perkara dugaan pemalsuan surat menjalani penahanan usai pelimpahan dari kepolisian kepada kejaksaan.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) berinsial WXY alias Sus bersama Mah selaku tersangka perkara dugaan pemalsuan surat menjalani penahanan usai pelimpahan dari kepolisian kepada kejaksaan. Tidak tanggung-tanggung, pelimpahan melibatkan 2 pucuk institusi penegak hukum.
“Sudah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari Kejagung dilimpahkan ke sini (Kejaksaan Negeri Palangka Raya),” terang Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Erfan Apturedi selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Kamis (24/3) malam.
Namun, Erfan enggan berkomentar terkait jumlah tersangka maupun latar belakang perkara. Pihak Kejagung yang ikut mengawal tersangka bersikap senada.
“Biasanya Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum Kejagung) yang memberikan keterangan,” tanggap salah satu jaksa yang mengawal.
Dari pantauan lapangan, pelimpahan berlangsung dengan pengawalan ketat. Sebanyak 3 mobil yang berisi tersangka dan penegak hukum yang mengawal datang ke Kejari Palangka Raya, Kamis sore.
Kasipidum Kejari Palangka Raya menyambut di halaman depan dan mengarahkan rombongan agar masuk melalui ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lalu langsung ke dalam ruangan bidang pidana umum.
Pemeriksaan administrasi berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya kedua tersangka diantar ke Rumah Tahanan untuk menjalani penahanan badan. Tidak banyak keterangan yang diberikan pihak kejaksaan terkait pelimpahan dan penahanan tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, perkara berawal dari perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Batubara dan Bagi Hasil antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT KMI pada 2012. PT TGM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Tengah diklaim oleh PT KMI sebagai pemilik PT TGM.
Sedangkan pihak PT TGM mengklaim bahwa hubungannya dengan PT KMI hanyalah berupa penandatanganan kerjasama pada tahun 2012 terkait operasi produksi dan bagi hasil. Susunan pengurus dan pemegang saham PT TGM dan PT KMI juga berbeda orang.
PT TGM melalui Kuasa Hukum Hendra Onggowijaya akhirnya memasukkan perkara tersebut ke ranah hukum perdata. Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan gugatan wanprestasi menyatakan membatalkan akta perjanjian kerja sama antara PT TGM dan PT KMI serta menyatakan uang pinjaman Rp15 miliar sebagai milik PT TGM.
Sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut, pihak PT TGM mengunduh data perseroan PT KMI pada 9 Juni 2021 guna menguatkan pembuktian dalam perkara yang berlangsung. Dalam data perseroan PT KMI yang berasal dari Ditjen AHU pada 13 Mei 2009 berdasarkan Akta Notaris No 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji, susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI adalah Raswan dan Santoso Wijaya.
Namun, ketika pihak PT TGM mengunduh ulang data perseroan PT KMI pada 26 Februari 2022, ternyata susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI berdasarkan Akta Notaris No 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji telah berubah menjadi WXY dan Santoso Wijaya. Akhirnya pihak PT TGM melapor ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP. dre