PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa pada tanah di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya diwarnai sejumlah aksi protes, Jumat (25/3). Ada sejumlah keberatan dari beberapa penggugat atas saat pihak tergugat maupun saksi menunjuk batas tanah.
Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso sebelumnya telah mengingatkan bahwa pihak Pengadilan Palangka Raya hanya ingin melihat batas wilayah yang diklaim dari masing-masing pihak penggugat maupun tergugat.
“Apa yang mau diargumenkan silahkan disampaikan di ruang sidang,” ucap Boxgie.
Sebagai Penggugat, yakni Aya Rika, Ernie, Harison Limin, dan Ana mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap dua Tergugat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Usai PS, Mahdianur selaku Kuasa Hukum Penggugat menyatakan kliennya secara tepat dan jelas menunjuk lokasi klaim tanah sesuai dengan SPT yang mereka sampaikan dalam dalil gugatan.
“Tidak ada yang melenceng. Obyek sengketa benar adanya sesuai SPT (Surat Pernyataan Tanah), luasan tanah, dan penanda berupa botol, patok kayu, atau tanaman tumbuh,” ujar Mahdianur.
Ernie mengakui sempat menyampaikan protes saat PS berlangsung. Dia keberatan atas pernyataan salah satu saksi dari Tergugat yang dalam persidangan mengaku telah membersihkan tanah dan memasang patok pada tanah tersebut.
“Tapi saat PS dia tidak bisa menunjukan batas tanah tersebut,” kata Ernie.
“Ini saksi bohong. Nanti akan kami serahkan pada prinsipal kami apakah ada upaya hukum lain untuk melaporkan saksi bohong ini,” imbuh Mahdianur.
Selain itu ada keberatan karena pihak tergugat membuat parit batas tanah dengan alat berat tanpa ada izin RT atau Lurah padahal kawasan tersebut masih berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi.
“Berdasarkan UU No 41/1999 tentang kehutanan dan dikuatkan dengan SK Menhut No 529/2012. Artinya tidak dibolehkan terbit SHM sebelum adanya pelepasan kawasan hutan,” yakin Mahdianur.
Dia juga menyebut pemilik asal usul tanah tidak pernah dihadirkan Tergugat dalam persidangan. Mahdianur juga meragukan keterangan bahwa SHM Tergugat pernah hilang karena tidak ada sumpah di BPN yang menyatakan SHM pernah hilang.
“Kami anggap dalil ini hanya mengada-ada saja,” pungkas Mahdianur. dre





