-
Hukrim

Ditangkap karena Panen Sawit, Radu Praperadilankan Polda

50
×

Ditangkap karena Panen Sawit, Radu Praperadilankan Polda

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/NET
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Radu tidak terima menjadi tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera (KJPCPS) yang menuduhnya mencuri buah sawit. Melalui permohonan praperadilan, Radun menentang Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kalteng. Dalam permohonannya, Radu meminta pengadilan menyatakan KJPCPS tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor. Selain itu penetapan, penangkapan, dan penahanan Radu sebagai tersangka adalah tidak sah.
Dalam permohonannya, Radu menyatakan ditangkap berdasarkan atas Laporan dari Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera (KJPCPS) yang menanam buah sawit di tanah milik Radu. KJPCPS kemudian melaporkan Radu dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Radu menyebut koperasi itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai Pelapor karena tidak memiliki legalitas perizinan dalam membudidayakan perkebunan sawit, tidak memiliki izin lokasi, dan tanpa Izin Usaha Perkebunan-Budidaya.
Maka seharusnya tidak dapat mengklaim sebagai pemilik atas tanaman yang ditanam di atas tanah milik Radu. Dia juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan lembaga DPRD Kabupaten Kapuas, sudah beberapa kali meminta agar KJPCPS menghentikan menanam buah sawit di tanah masyarakat, dan harus mengembalikan tanah yang dikuasai kepada masyarakat.
Karena KJPCPS tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor, maka laporan tentang dugaan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, yang disangkakan kepada Pemohon (Radu) oleh Termohon (pihak kepolisian) adalah tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya.
Radu mengklaim saat penangkapan pada tanggal 8 Maret 2022, tidak ada anggota kepolisian yang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menyerahkan surat perintah penangkapan Radu maupun istrinya. Surat Laporan Polisi juga baru terbit pada tanggal 9 Maret 2022. Usai penangkapan tanggal 8 Maret, tidak ada pemeriksaan pada Radu. Pemeriksaan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi baru berlangsung pada tanggal 9 Maret 2022.
Selang beberapa menit kemudian baru Radu diperiksa sebagai tersangka. Dalam surat pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Pemohon, disebutkan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, namun surat tersebut diberi tanggal 9 Maret 2022.
Dalam praperadilan, Radu menyatakan KJPCPS tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pelapor, selain itu penangkapan tersangka tanggal 8 Maret 2022, penetapan tersangka, penahanan Pemohon tanggal 10 Maret 2022 adalah tidak sah. Radu meminta pengadilan memerintahkan pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan, merehabilitasi nama baik, dan mengeluarkan Radu dari rumah tahanan. dre

-
-
-