-
Hukrim

Perampok Bos Walet Ditangkap

33
×

Perampok Bos Walet Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/KARAMOI RILIS - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, saat menggelar press rilis pengungkapan kasus perampokan dan sabu, Senin (28/3/2022).
-

+4 Masih Buron, Pelaku Sindikat Spesialis Pembobolan Walet
NANGA BULIK/tabengan.co.id – Kerja keras Kepolisian Resort (Polres) Lamandau dalam mengungkap kasus perampokan bos walet di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, akhirnya membuahkan hasil. Setelah kurang lebih 1 bulan melakukan penyelidikan dan pengajaran, jajaran Satreskrim Polres Lamandau akhirnya berhasil menangkap para pelakunya.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat menggelar press release, Senin (28/3), menjelaskan para tersangka berinisial PD, SR dan YN ternyata residivis. Bahkan, para tersangka juga melakukan kejahatan serupa di daerah lain. “Pelaku merupakan sindikat spesialis perampokan dan pembobolan sarang burung walet,” ungkapnya.
Kuat dugaan, imbuh dia, pelaku berjumlah 10 orang. Mereka berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggunakan dua unit mobil menuju rumah korban yang ada di Desa Bukit Raya. Setibanya di sekitar rumah korban, pada pukul 21.00 WIB, tepatnya tanggal 25 Pebruari lalu, para tersangka berpindah kendaraan. Tujuh orang menuju rumah korban dan sisanya tiga orang menunggu di mobil sekaligus mengawasi situasi sekitar.
“Satu orang bertugas mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibukakan pintu, tersangka langsung merangsek ke dalam rumah. Korban lalu diikat dan diancam akan dibunuh jika melawan,” bebernya. Setelah mendapatkan uang dan sarang walet, para tersangka langsung pergi meninggalkan rumah korban dan membawa satu unit mobil korban.
“Mereka membawa 60 Kg sarang burung walet dan uang sebesar Rp 180 juta. Mobil korban yang sempat dibawa akhirnya ditinggalkan begitu saja tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya. Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya bekerjasama dengan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan enam orang tersangka dari total terduga pelaku berjumlah sepuluh orang.
“Tiga orang ditahan di Rutan Polres Kobar, tiga orang ditahan di Rutan Lamandau dan empat orang lagi masih buron,” ungkap Kapolres. Meski demikian, Kapolres mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kita sudah kantongi identitasnya, masih kami dalami,” ucap dia.
Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 9.850.000, handphone Nokia warna hitam dan satu unit mobil yang diduga sering digunakan para tersangka untuk beraksi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KHU Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara, karena aksi tersebut dilakukan bersama-sama atau dua orang lebih.
Selain kasus berhasil mengungkap kasus perampokan, Polres Lamandau juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dua orang tersangka dengan barang bukti 90 gram lebih sabu berhasil diamankan. c-kar

-
-
-