PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Salihin alias Saleh yang menjadi terdakwa perkara narkotika mendengar keterangan saksi memberatkan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/3/2022).
Abimanyu WA alias Abi, wartawan salah satu media daring yang menjadi saksi mengaku mengikuti proses penangkapan oleh pihak BNNP Kalteng dan melihat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Di rumah saya tidak ada barang bukti. Tidak ada ditunjukkan kepada saya,” bantah Saleh.
Sebelumnya, Abi mengaku sedang bersantai bersama beberapa wartawan dari berbagai media di depan Polsek Pahandut, Kamis (21/10/2022). Ketika melihat rombongan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan Ditsamapta Polda Kalteng melintas, membuat mereka penasaran dan mengikuti hingga ke kompleks Ponton Kota Palangka Raya.
Ternyata aparat melakukan sosialisasi pencegahan dan bahaya narkoba. Kampung Ponton dipilih karena kerap disebut sebagai kampung narkoba karena banyaknya kasus terkait narkoba di wilayah tersebut.
“Kemudian mereka memencar. Saya ikut rombongan Kepala BNNP,” kata Abi.
Rombongan tersebut rupanya menuju rumah Saleh. Nama Saleh pernah disebut sebagai terduga bandar narkoba oleh penegak hukum, tapi tidak pernah ditemukan bukti. Rumah Saleh tampak mencolok karena memiliki portal, pos penjagaan dan meja biliar.
“Saya ikut masuk dalam rumah. Sekitar 5 anggota BNNP masuk dalam kamar,” kata Abi.
Kepala BNNP kemudian keluar kamar dan menunjukkan bungkusan plastik. “Katanya diduga sabu,” tutur Abi.
Beberapa orang termasuk Saleh diamankan lalu dibawa ke Kantor BNNP Kalteng. Saleh dalam pemeriksaan terdakwa mengaku sedang tidur ketika aparat masuk dalam kamar dan menangkapnya. Dia membantah keras bahwa ada barang bukti sabu seberat 200 gram dari dalam rumahnya. Hanya 2 ponsel yang dia akui sebagai miliknya.
Saat memberikan keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saleh mempertanyakan kepada penyidik terkait sabu yang disangkakan sebagai miliknya.
“Kata Jenderal (Kepala BNNP) sabu ini dari laci kamar rumahmu,” sebut penyidik.
Saleh mengaku diarahkan untuk menandatangani BAP sebagai bentuk pembenaran keterangan yang tercantum.
“Kalau ada keberatan, sampaikan saja di pengadilan,” ujar Saleh menirukan ucapan penyidik.
Dia akhirnya menandatangani BAP meski tidak menyebut keterangan yang ada di dalamnya tidak benar.
“Mau gimana lagi pak. Saya bukan membenarkan. Saya kan di tempat mereka. Lebih baik saya tanda tangan,” kata Saleh.
Saat di BNNP, Saleh juga mengaku mengikuti tes urine dan hasilnya positif mengandung metamphetamine yang merupakan bahan dasar sabu.
“Saya pakai 2 hari sebelumnya. Diberi teman,” pungkas Saleh. Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan untuk pembacaan tuntutan dari JPU. dre
KASUS NARKOBA-Wartawan Jadi Saksi Beratkan Saleh











