-
HUKUM

INVESTASI BODONG- Ditreskrimsus Polda Kalteng Sita Aset Vito dan Bella

51
×

INVESTASI BODONG- Ditreskrimsus Polda Kalteng Sita Aset Vito dan Bella

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Pendalaman terhadap kasus investasi bodong terus dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, pasca-berhasil menangkap Vito Siagian dan Bella Cicilia, Jumat (18/2) lalu.  Dari penangkapan yang berlangsung di luar Pulau Kalimantan itu, petugas berhasil menyita sejumlah aset keduanya yang diduga hasil penipuan investasi bodong.

Seperti 2 lembar ATM Paspor Platinum Debit BCA atas nama Vito, 1 lembar ATM Mastercard Debit BRI atas nama Vito.  Kemudian, 1 lembar ATM Visa Platinum Debit Mandiri atas nama Vito, 3 unit handphone, 1 unit laptop Lenovo merek 81TK, 1 bundel surat pernyataan penguasaan tanah milik Vito dengan luas 2.250 M2.

Selain itu, juga diamankan satu bundel surat pernyataan penguasaan tanah milik Bella dengan luas 22.250 M2, 1 unit mobil Honda Brio Satya, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 1 bundel fotokopi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Bella dengan luas 570 M2 dan 1 bundel fotokopi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Bela dengan luas 560 M2.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.  Ia memastikan penyidikan terhadap keduanya dilakukan secara profesional.

Kedua tersangka bahkan sempat dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan karena disinyalir turut melakukan penipuan di sejumlah tempat.

-
-
-