Dijelaskan Uthan, secara perbankan, Aliansyah-lah yang memiliki pinjaman. Tapi ternyata, beberapa waktu kemudian digunakan oleh orang.
“Andaikan dari pertama, sesuai ketentuan BRI benar digunakan oleh orang lain, kita tolak itu pasti,” tegas Uthan.
“Kalau misalkan cuma KTP suaminya mungkin itu ada permainan. Tapi ini lengkap. KTP, Kartu Keluarga, suami istri, keterangan usaha, walaupun KTP yang lama, nomor sama dengan KTP baru. Dari tanda tangan pun sama,” tambahnya.
Manager Operasional BRI Palangka Raya Ariston K Jati mengatakan, ke depannya agar tidak ada kasus seperti ini lagi, BRI akan mengedukasi para calon debitur yang mengajukan pinjaman di BRI.
“Solusinya begini, konsep pemberian kredit itu tepat guna, artinya sesuai dengan tujuan untuk apa, membangun usaha apa. Selanjutnya tepat jumlah, tepat waktu, artinya jangka waktu kredit kemudian, tepat sasaran. Artinya orang diberi itu benar. Nah, waktu pengajuan itu benar yang bersangkutan. Dia realisasi April. Setelah pulang dari kantor apa itu ada keluarganya atau orang lain dia kasihkan uangnya, itu di luar pengetahuan kita.
Jadi ke depan dalam pemberian kredit kita harus mengedukasi lagi, benarkah ini untuk usaha, benarkah besaran pinjamannya,” tuturnya.
Ariston menambahkan, diketahui pinjaman tersebut sudah sejak tahun 2012 atau kurang lebih 10 tahun lalu.
“Realisasi 30 April, kemudian Juni sudah mulai ‘batuk-batuk’ pembayaran pinjamannya. Itu kita kunjungi baru mengaku ternyata pinjamannya bukan untuk dia, artinya kan salah. Dan dia berusaha membayar dan ada keterangannya minta waktu 1 minggu,” imbuhnya.
Ariston menegaskan, intinya pihak BRI tetap membantu Aliansyah dan memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Sebab sesungguhnya, secara administrasi bank yang dirugikan adalah Aliansyah yang namanya melekat pada Sistem Layanan Keuangan (SILK).
“Karena namanya masih lengket di SILK, namanya masih tercatat debitur BRI dengan kondisi pembayaran macet,” ujarnya lagi.
BRI Klarifikasi Rekening Nasabah Diblokir











