PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Akbar, Mulyadi, Suratman, dan Muhammad Fahruly Rinaldy yang membongkar brankas pada sebuah kantor notaris dan menjarah toko Alfamart, menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/4/2022). Kelompok pencuri asal Makassar Sulawaesi Selatan tersebut, mengaku datang ke Kota Palangka Raya memang untuk mencuri.
Dalam persidangan, sempat terjadi saling bantah antara korban dengan para terdakwa terkait uang yang dicuri. “Uang yang hilang sekitar Rp200 juta. Saya tahu karena uang hasil kerja, sudah dihitung dan diikat dengan karet,” ucap korban. “Tidak betul. Uang yang kami ambil cuma sekitar Rp100 juta. Kami hitung waktu di hotel,” bantah terdakwa Akbar selaku otak pencurian yang membagi uang tersebut pada rekan-rekannya.
Perkara berawal ketika Akbar bersama rekan-rekannya berangkat dari Kota Palu dan transit di Surabaya sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palangka Raya, Senin (13/12/2021). Setibanya di Kota Palangka Raya, mereka secara patungan membeli dua sepeda motor bekas kemudian menginap di sebuah hotel Jalan Rajawali.
Setelah mempelajari situasi, mereka mulai mencari sasaran pencurian, Rabu (15/12/2021). Target mereka adalah Kantor Notaris di Jalan Pierre Tandean yang tidak dijaga, Kamis (16/12/2021) dini hari. Setelah mencongkel pintu pada lantai dua menggunakan linggis, mereka berhasil masuk ke dalam kantor. Melihat ada brankas, mereka membukanya secara paksa dan mengambil uang di dalamnya dan meninggalkan berbagai dokumen termasuk surat tanah.
Usai dari kantor notaris, mereka menuju toko Alfamart di sebelahnya. Setelah mencongkel pintu, mereka mengambil rokok dari etalase kemudian kabur. Sekembalinya ke hotel, mereka membagi hasil jarahan mereka. “Totalnya Rp120 juta dan rokok 11 kotak,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Masing-masing pelaku mendapat bagian Rp30 juta. “Lalu para terdakwa ada bayar hutang, tiket pesawat, main judi online dan ke tempat hiburan,” ungkap Jaksa. Namun aksi mereka tidak berumur panjang, Polisi menangkap mereka di bandar udara saat hendak kabur, Minggu (19/12/2021).
Korban Felino Basten Nyampai mengaku kerugian Rp203,5 juta akibat kehilangan uang dan kerusakan barang akibat perbuatan para terdakwa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat mereka dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke 5 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. dre











