PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), memberikan komentar, terkait adanya temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palangka Raya.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Agus Priyono mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jambu kristal menjadi kewenangan BPK Pusat. Sekarang ini, BPK Pusat sedang melaksanakan pra perencanaan berupa Penghitungan Kerugian Negara (PKN). Sekarang ini, BPK Pusat melalui Auditorat Utama Investigasi (AUI) dan sampai dengan saat ini masih dalam proses Penelaahan Informasi Awal (PIA).
“Sekarang pihak AUI dari BPK Pusat sedang melaksanakan tahapan dari penghitungan kerugian negara tersebut. Karena sudah menjadi kewenangan BPK Pusat, maka BPK RI Perwakilan Kalteng hanya akan menunggu apa yang menjadi hasil investigasi atau Penghitungan Kerugian Negara tersebut,” kata Agus Priyono, saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palangka Raya, Senin (11/4/2022) di Palangka Raya.
Pra perencanaan PKN ini, kata Agus Proyono, dilaksanakan untuk menetapkan prediksi yang memadai, sehingga PKN dapat dilakukan dengan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan tahapan tersebut akan diputuskan permintaan PKN tersebut dapat dipenuhi atau tidak. Selanjutnya, BPK akan melaksanakan perencanaan PKN, pelaksanaan PKN dan pelaporan PKN.
Sekarang masih menunggu, kata Agus Priyono, hasil investigasi yang dilakukan oleh BPK Pusat. Apabila hasil investigasi sudah keluar, BPK Pusat akan menyampaikan ke BPK RI Perwakilan Kalteng, untuk ditindaklanjuti. Sekarang ini, BPK RI Perwakilan Kalteng belum bisa memutuskan, apakah terdapat kerugian negara atau tidak.ded
DUGAAN KORUPSI PROGRAM JAMBU KRISTAL-BPK: AUI Sedang Menelaah Informasi Awal





