PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sebanyak 282,56 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (14/4/2022). Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan petugas di Sampit, Kotawaringin Timur, pada Maret lalu.
Empat tersangka yang merupakan jaringan lintas provinsi berhasil diamankan, yaitu Widyo Nursantoro, Denny Rachmansyah, Rangga Warsito dan Ahmad Yani. Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam cairan pembersih yang diletakkan di dalam wadah kaca. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan rangkaian dari proses hukum sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana harus dimusnahkan. “Barang bukti ini sebelum dimusnahkan kita sisihkan dalam rangka uji laboratorium dan kepentingan persidangan. Sehingga total yang kita musnahkan hari ini sebesar 282,56 gram,” katanya.
Sumirat menambahkan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang jika tidak ditangani dengan serius oleh pemerintah dan institusi terkait akan menggerogoti setiap sendi-sendi kehidupan bangsa.
Saat ini wilayah Kalimantan Tengah telah menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi para bandar dan sindikat narkoba. Hal tersebut tercermin dari angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalteng yang telah mencapai angka 0,70 persen atau 10.108 orang pernah memakai narkoba. “Pemusnahan ini juga dimaksudkan untuk menggugah seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tuturnya. fwa











