Ekobis

OJK Dorong Transaksi Penjualan Gunakan QRIS

23
×

OJK Dorong Transaksi Penjualan Gunakan QRIS

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Kalimantan Tengah (Kalteng) Otto Fitriandy

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kepala OJK Provinsi Kalteng Otto Fitriandy menjelaskan sejumlah manfaat penggunaan sistem pembayaran non tunai, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Otto menyebutkan, pembayaran non-tunai menggunakan QRIS, memiliki 2 keuntungan, yakni dari sisi penjual maupun masyarakat pembeli.
Dari sisi penjual, dengan melalui pembayaran transaksi non-tunai, data penjualan tercatat di sistem informasi jasa keuangan, bahkan di perbankan.
Sehingga pada saat pelaku usaha membutuhkan pembiayaan atau kredit untuk modal kerja, sistem ini akan mencatat transaksi yang dibutuhkan oleh bank untuk menganalisis kebutuhan modal pelaku usaha.
“Ini memberikan edukasi kepada mereka sehingga kedepannya, saat melakukan transaksi kegiatan usahanya, sudah tidak dilakukan tunai tapi non-tunai,” jelas Otto, baru-baru ini.
Selanjutnya, sambung Otto, dari segi masyarakat, keuntungan dilakukan transaksi secara non-tunai yakni, sistem ini akan mengurangi resiko terpapar virus Covid-19 maupun virus lainnya. Pasalnya, transaksi non-tunai hanya menggunakan smartphone milik pribadi, tanpa harus bersentuhan dengan pihak penjual.
“Jadi bagi sisi masyarakat atau konsumen itu lebih memberi standart kesehatan yang baik dan sisi penjual tadi itu memberikan peluang bagi mereka untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih besar karena penjualannya tercatat semua diperbankan,” imbuhnya.
Otto menambahkan, pihaknya juga memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat Kalteng, bertepatan dengan even talkshow yang menjadi rangkaian kegiatan Gebyar Safari Ramadan.
“Nanti dari OJK dan Bank Indonesia juga bersama-sama akan memberikan sosialisasi dan edukasi khususnya mengenai bahayanya investasi illegal dan pinjaman online illegal,” pungkas Otto.dsn/istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *