Spirit Kalteng

Terdakwa IL Kabur, Kursi Kosong Disidang

14
×

Terdakwa IL Kabur, Kursi Kosong Disidang

Sebarkan artikel ini
Terdakwa IL Kabur, Kursi Kosong Disidang
ilustrasi net

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar persidangan terhadap kursi kosong yang seharusnya diduduki oleh Hasyim, selaku Terdakwa perkara illegal logging (IL) atau pembalakan liar, Selasa (19/4/2022).
“Terdakwanya melarikan diri. Sidang berlangsung secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan,” jelas Humas PN Palangka Raya, Heru Setiyadi.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengungkap bahwa bukan hanya terdakwa yang berstatus buronan.
“Tersangka pemilik asal kayu, yakni Anwar Sadat melarikan diri dan masih dalam pencarian,” beber Dwinanto kepada wartawan.
Dalam persidangan, JPU mendakwa perbuatan Hasyim dilakukan bersama dengan Zainudin, Chandra Saleh Soetanto, Anwar Sadat dan Lisa.
Perkara berawal ketika Zainudin menghubungi Anwar Sadat yang tinggal di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Zainudin membeli kayu jenis Keruing dari Sadat pada Juni 2021. Hasyim diminta membawa truk milik Zainudin ke Desa Kandui untuk mengangkut 10 meter kubik kayu dari Sadat.
Kayu dibawa ke UD Sumber Makmur milik Zainudin di Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah kayu tiba, Zainudin mengecek jumlah, kualitas dan jenis kayu, lalu membayar harga kayu sesuai dengan kesepakatan dengan Hasyim. Uang pembelian kayu dititipkan Zainudin melalui Hasyim untuk diserahkan pada Sadat pada saat pembelian berikutnya.
“Kayu yang disediakan atau dijual oleh Anwar Sadat didapatkan langsung dari hutan di wilayah Kabupaten Barito Utara, bukan dari industri pengolahan kayu,” sebut JPU.
Supaya seolah-olah kayu yang dijual adalah kayu olahan hasil dari pengolahan industri pengolahan kayu, Sadat melengkapi kayu itu dengan dokumen Daftar Kayu Olahan (DKO) dan Nota Angkutan dari industri pengolahan kayu CV Prima Sumber Makmur (PSM) yang didapatkan dari Lisa yang merupakan saudara kandung Chandra Saleh Soetanto, selaku pemilik CV PSM melalui perantaraan Yohanes Sigit.
“Kenyataannya, CV PSM yang berlokasi di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara sudah tidak beroperasi lagi sejak Desember 2020,” imbuh JPU.
Zainudin telah 10 kali membeli kayu dari Sadat yang disertai Nota Angkutan dan DKO dari CV PSM.
Namun, Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Kalteng dalam Kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan di Wilayah Barito mendapati Hasyim sedang mengendarai truk merk Mitsubishi Canter PS dengan nopol DA 8462 FF, Jumat (27/8/2021).
Sebanyak 327 keping kayu dengan volume 13,2256 meter kubik yang dibawa Hasyim dibekali dengan Nota Angkutan No.PS/BJ-VIII/MMXXI TC.PF tanggal 27 Agustus 2021 dengan noreg 01485-10/PKGR/XVIII/2020 dengan masa berlaku tanggal 27 hingga 28 Agustus 2021 dan DKO No.TC.PF/DKO/CV.PSM/VIII/MMXXI tanggal 27 Agustus 2021.
Berdasarkan penghitungan oleh Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Kayu Olahan Hasil Chainshaw dan Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu Nomor: DUK-KO/001/Dishut/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, kayu hasil chainshaw sebanyak 360 keping atau sama dengan 14,0291 meter kubik kayu jenis Meranti dan Keruing.
JPU menjerat Hasyim dengan ancaman pidana berlapis dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b, Pasal 83 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No.18 Tahun 2013, Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI No.18 Tahun 2013, Pasal 88 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dre