PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pasca vonis bebas terhadap Syahrudin alias H Utuh selaku terdakwa perkara pembalakan liar atau Illegal Loving (IL), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perlawanan hukum. Permohonan kasasi dari JPU diserahkan kepada Panitera melalui PTSP PN Palangka Raya pada hari Kamis (7/4/2022) dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 38/Akta.Pid.B/LH/2022 sedangkan pengiriman Memori Kasasi pada hari Kamis (21/4/2022).
Pengiriman berkas kasasi tergolong cukup lama karena putusan terhadap terdakwa telah dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 31 Maret 2022.
“Agak terlambat karena Salinan Putusan baru diterima JPU di hari Selasa sore pukul 03.00 WIB lebih,” jelas Dwinanto Agung Wibowo kepada Wartawan usai pengiriman berkas memori kasasi.
Dalam memori kasasi, JPU menyatakan keberatan terhadap putusan yang membebas terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Alasan keberatan JPU, yakni Majelis Hakim PN Palangka Raya tidak sebagaimana mestinya menerapkan hukum, mengadili, serta melampaui batas kewenangan.
Menurut JPU, Asmuri selaku pihak yang menebang pohon pada kawasan hutan yang dikuasai Syahrudin juga telah menjalani persidangan. Asmuri telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap yakni penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Sekalipun Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Asmuri berbeda dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Syahrudin, namun seharusnya Majelis Hakim dalam perkara ini tidak seharusnya mengabaikan atau mengesampingkan fakta tersebut,” ujar Dwinanto.
Berdasarkan fakta di persidangan, Syahrudin telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No 18/2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan demikian seharusnya dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa,” yakin Dwinanto.
JPU berharap MA RI menerima permohonan kasasi, membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor: 38/Pid.B/LH/2022/PN.Plk. Menyatakan H Utuh bersalah melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. dre











