Spirit Kalteng

Pasukan Merah Tuntut PT Mustika Sembuluh

30
×

Pasukan Merah Tuntut PT Mustika Sembuluh

Sebarkan artikel ini
AKSI MASSA- Ratusan Pasukan Merah bersama masyarakat melakukan aksi di areal PT Mustika Sembuluh, Jumat (27/5/2022).ISTIMEWA

SAMPIT/tabengan.co.id- Ratusan Pasukan Merah bersatu dengan masyarakat Desa Pondok Damar melakukan aksi di areal Regional Officer PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (27/6/2022). Mereka menuntut perusahaan merealisasikan plasma kepada masyarakat setempat yang tergabung dalam Koperasi Itah Belum Hapakah.
Kimang Damai, koodinator lapangan aksi massa, meminta kepada PT Mustika Sembuluh I untuk segera merealisasikan plasma yang sudah sejak lama dinantikan masyarakat sebanyak 20 persen.
“Kepada PT Mustika Sembuluh I diminta segera merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat Desa Pondok Damar,” kata Wakil Ketua DPD TBBR Kalimantan Tengah ini.
Menurutnya, sudah puluhan tahun perusahaan tersebut beroperasi, namun hingga sekarang belum juga memberikan plasma kepada masyarakat, sehingga dianggap tidak memberikan kontribusi bagi wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan, situasi sempat memanas lantaran massa yang hendak memasuki kantor dihadang oleh pagar hidup aparat kepolisian, tepat di depan gerbang pintu masuk. Aksi massa tak sia-sia, karena berhasil masuk ke areal depan kantor.
Selain berorasi menuntut kontribusi berupa plasma dari PT Mustika Sembuluh I, massa aksi juga melakukan ritual adat.
PT Mustika Sembuluh (Wilmar Grup) menuruti tuntutan dari aksi unjuk rasa ratusan Pasukan Merah tersebut. Tuntutannya yaitu merealisasikan plasma 20 persen terhitung 30 hari kerja ke depan beserta dengan penyerahan areal 50 meter.
“Pihak pertama PT Mustika Sembuluh bersedia memberikan, merealisasikan plasma 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sesuai pasal 11 Permentan No.26/Permentan/01.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan,” kata Rahmat, salah satu Publik Relationship PT Mustika Sembuluh.
Selanjutnya, realisasi hasil plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah Surat Keputusan Calon Penerima Calon Lahan (SK CPCL) ditetapkan oleh Bupati Kotim Halikinnor.
“Terkait dengan teknis pelaksanaan perihal tersebut di atas akan diatur oleh Pemda Kotim,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW TBBR Kalteng Kimang menegaskan, pihaknya akan mengawal realisasi pelaksanaan dari kesepakatan itu. Jika perusahaan mengingkari, maka mereka akan kembali melakukan aksi serupa menuntut perusahaan.
“Kalau sampai mengingkari dari hasil kesepakatan ini maka kami akan turun kembali. Maka dari itulah, persoalan ini supaya tidak dipermainkan,” pungkas Kimang. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *