PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat di kota setempat untuk mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan bertenaga listrik di jalan raya.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, secara teknis aturan penggunaan kendaraan listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, jelasnya, setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik diwajibkan untuk menaati ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan tersebut terdiri dari wajib menggunakan helm dan usia penggunaan harus paling rendah 12 tahun. Pantauan saya, sudah mulai ramai anak-anak yang menggunakan kendaraan itu di jalanan umum. Ironisnya, rata-rata tanpa pengawasan dan menggunakan alat pengaman seperti helm. Ini sudah menjadi perhatian kita bersama, karena sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata Alman, Jumat (27/5/2022).
Alman menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan itu juga maka kendaraan listrik tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi daya listrik dan kecepatan kendaraan.
“Pengendara juga tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang, jika kendaraan listriknya tidak memiliki kursi penumpang. Karena akan sangat membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Selain itu, Alman juga menjelaskan area operasi kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik kalau di jalan umum adalah di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Kendaraan tersebut dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain-pejalan kaki.
Kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle, dan otopet dapat beroperasi hanya 6 kilometer/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer/jam. Selain itu, lanjutnya, kendaraan listrik lazimnya beroperasi di kawasan tertentu yaitu permukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Alman menambahkan, saat ini Wali Kota Palangka Raya tengah menyusun surat edaran terkait penggunaan kendaraan listrik dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Untuk itu, Dishub mengimbau akan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak saat mengendarai sepeda atau kendaraan listrik. Keselamatan mereka, kita dan pengguna jalan umum lainnya adalah yang paling utama,” pungkas Alman. rgb











