-
Spirit Kalteng

Profesi Guru Wajib Diapresiasi Pemerintah

46
×

Profesi Guru Wajib Diapresiasi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Siswandi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
-

DPRD Kalteng: Guru Ujung Tombak Negara Memajukan SDM
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Aspirasi guru yang mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 terkait tambahan penghasilan, khususnya di sejumlah poin yang menghapuskan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan Tunjangan Penghasilan Pendidikan (TPP) bagi guru bersertifikasi, terus mendapat sorotan DPRD Kalteng.
Siswandi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menegaskan, aspirasi yang pernah disampaikan melalui Forum Guru Bersertifikasi Pendidikan (FGBP), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, akan dikawal hingga usai.
“Kita akan kawal aspirasi guru tersebut. Sudah kita catat dan sampaikan ke ketua untuk ditindaklanjuti. Apalagi kita memercayakan anak kita untuk mendapat pendidikan dari guru, bahkan kepada guru juga negara ini menitipkan generasi penerus pembangunan, sehingga layak guru diberikan apresiasi, yang dalam hal ini adalah tunjangan,” kata Siswandi di gedung dewan, Selasa (31/5/2022).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, terkait tunjangan daerah terhadap guru, merupakan hak yang harusnya diberikan. Terlebih kepada guru yang mengajar di daerah tertinggal, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja guru di daerah.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penghapusan tunjangan daerah yang diatur dalam Pergub No. 05 Tahun 2022 dalam Pasal 7 ayat a, agar bisa direvisi sesuai aspirasi guru.
“Pergub itu bukan kewenangan DPRD, bila Perda iya. Namun Pergub itu tidak boleh bertentangan dengan Perda yang di atasnya. Saya memiliki keyakinan, jika guru-guru meminta agar Pergub direvisi, artinya ada sesuatu yang kurang tepat,” ujarnya.
Kendati demikian, dia berharap perlu ada kajian dan telaah ulang tentang Pergub yang dimaksud, terlebih pada bagian hukum di tingkat provinsi. “Intinya, sebuah kebijakan jangan sampai menyudutkan salah satu profesi. Apalagi seperti yang kita tahu, masih banyak profesi guru terutama di pelosok yang jauh dari kata sejahtera. Namun, mereka tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Yang harus menjadi catatan saat ini adalah guru merupakan ujung tombak negara dalam memajukan SDM, sehingga wajar apabila pemerintah ikut berkontribusi dalam menyejahterakan guru,” katanya. nvd

-
-
-