PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria bernama Dedi kini menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/8). Dia tertangkap Polisi saat hendak mengantar 15 gram narkotika jenis sabu dari Kota Palangka Raya ke Kabupaten Gunung Mas. “Saya terpaksa karena perlu modal untuk biaya istri melahirkan secara operasi sesar,” alasan Dedi pada Majelis Hakim. Dia berdalih baru pertama kali mengantarkan narkotika saat tertangkap.
Perkara berawal ketika Dedi yang sedang berada di rumahnya Jalan Damang Sawang Kabupaten Gunung Mas menelepon Tiyo, Senin (11/4). Dedi memesan tiga paket sabu seharga Rp18 juta yang akan dibayarkan secara transfer ke nomor rekening yang diberikan Tiyo.
Esok harinya Dedi berangkat menggunakan sepeda motor menuju Palangka Raya. Sesampainya di Palangka Raya, Dedi mentransfer uang lalu sesuai instruksi Tiyo, dia menunggu di tepi Jalan Yos Sudarso. Tidak lama kemudian Tiyo menelpon dan memerintahkannya mengambil sabu dalam bekas kemasan teh kotak di tepi Jalan Sisingamaraja I.
Setelah mengambil paket sabu tersebut, sejumlah anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang telah mengintai segera menyergap Dedi. Polisi juga menyita barang bukti berupa paket sabu dan ponsel yang Dedi gunakan. Ketiga paket sabu setelah ditimbang tanpa bungkus memiliki berat bersih 14,68 gram.
Dedi akhirnya terjerat ancaman pidana Pasal 114 ayat 3 UU RI No 35/2009 tentang perantara jual beli narkotika yang dapat menjeratnya dengan ancaman 20 tahun penjara. Dia juga terjerat ancaman pidana Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika. dre











