PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Gunung Mas (Gumas), di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (23/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Masyarakat Gumas mempertanyakan aturan dan kewenangan penindakan terkait angkutan perusahaan besar swasta (PBS) berkapasitas di luar kemampuan badan jalan atau over dimension over loading (ODOL), yang saat ini tetap beroperasi di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya serta terkesan diabaikan oleh pemerintah.
“Berdasarkan hasil pertemuan antara Aliansi Masyarakat Gumas dan DPRD tadi, pihak DPRD akan mengundang kembali seluruh stakeholder terkait, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov), PBS dan aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, untuk membicarakan tindak lanjut dari permasalahan ini, serta kami berharap agar ditangani oleh tim yang benar-benar berkompeten di bidangnya, sehingga masalah cepat terselesaikan,” ucap Yepta Diharja, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Gumas, kepada Tabengan usai RDP.
Pihaknya juga berharap dan percaya dengan penegakan hukum yang diterapkan oleh Pemprov Kalteng. Masyarakat hanya menginginkan agar bisa melewati jalan umum, khususnya ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun dengan aman dan nyaman.
“Masyarakat masih berharap dengan penegakan hukum yang diterapkan Pemprov saat ini. Dalam arti, walaupun berdasarkan aturan yang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 mengatakan bahwa angkutan ODOL tidak bisa melewati jalan umum, kita tidak pernah anti dengan investasi, bahkan kita menerima apabila ada investor yang ingin berinvestasi di Gumas. Tetapi dengan catatan investasi harus tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, terutama masalah penggunaan jalan bagi angkutan PBS,” ujarnya.
Kendati demikian, sambungnya, semenjak aksi protes pertama yang dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Gumas terhadap angkutan ODOL yang melintas di ruas Palangka Raya-Kuala Kurun. Aktivitas angkutan tersebut bukannya berkurang, justru semakin meningkat, sehingga terkesan ada pembiaran dari pemerintah.
“Karena aktivitas angkutan ODOL semakin meningkat, tentunya membuat kerusakan jalan semakin parah dan pada saat hujan berpotensi menyebabkan kemacetan serta rawan kecelakaan. Bahkan ada satu kejadian, seorang masyarakat yang ingin membawa keluarganya yang sakit untuk berobat ke Palangka Raya, justru meninggal di jalan karena kemacetan yang luar biasa. Karena sudah berkali-kali kita menyampaikan aspirasi ini dan sangat lambat ditangani, akhirnya kita selaku masyarakat jelas mempertanyakan apakah masalah ini sengaja dibiarkan pemerintah,” tandasnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat saat pelaksanaan RDP, kewenangan penindakan terhadap angkutan ODOL berada di ranah kepolisian, khususnya Ditlantas. Bahkan sempat terjadi adu argumen antara masyarakat dan aparat hukum setempat. Masyarakat menuntut hak sebagai pengguna jalan.
“Memang sempat terjadi konflik, namun bukan dalam aspek kekerasan, tetapi masyarakat beradu argumen dengan aparat kepolisian Gumas karena masyarakat juga memiliki hak untuk menggunakan jalan. Apabila setelah pelaksanaan RDP ini belum ada penindakan dari pemerintah, khususnya aparat kepolisian, maka kita akan tetap bergerak hingga tuntutan kita dipenuhi oleh pemerintah,” tegasnya.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno SP mengatakan, sebelumnya DPRD Kalteng telah mengadakan rapat bersama Pemprov Kalteng, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait dan hasil dari rapat tersebut adalah Pemprov bersama DPRD Kalteng sepakat membentuk konsorsium yang saat ini sudah terbentuk, namun harus dievaluasi kembali.
“Kita juga sudah menganggarkan untuk kegiatan di Gumas, yakni berkisar Rp150 miliar dan yang masuk di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berkisar Rp75 miliar. Sehingga perhatian dari Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng berkaitan dengan jalan ini sudah luar biasa,” ungkapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulpis ini juga menjelaskan, apabila ada kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat seperti penindakan angkutan ODOL, tentunya DPRD Kalteng akan segera mengoordinasikan hal tersebut bersama aparat kepolisian. nvd











