-
Hukrim

Hasil Judi Bandar Togel di Sampit Rp500 Ribu/Hari

34
×

Hasil Judi Bandar Togel di Sampit Rp500 Ribu/Hari

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/PRAS TKP - Anggota kepolisian saat berada di TKP penangkapan tersangka judi togel.
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim menangkap bandar judi jenis kupon putih atau yang biasa disebut togel. Dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang pelaku, Sumarno (38) dan Edi (36).

“Benar, Sumarno kami tangkap di Kilometer 11, Jalan Jenderal Sudirman, kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap Edi yang merupakan bandar judi togel ini di Pasar PPM,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP I Gede Agus Putra Atmaja.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/8) lalu. Dimana pihaknya menyelidiki dan mendapatkan informasi adanya peredaran judi togel, dengan cara memberikan uang taruhan unttuk memasang tebakan angka kepada pelaku Sumarno. “Jadi Sumarno (Pelaku) ini berperan sebagai pengumpul uang para pemain yang menebak angka. Kemudian uang dan angka yang sudah dipasang disetorkan lagi kepada bandarnya yakni Edi (Pelaku),” terangnya.

Para pelaku bisa meraup keuntungan Rp250 ribu hingga Rp 500 ribu per harinya dari menggeluti bisnis haram tersebut.  Dari tangan Sumarno, polisi mengamankan barang bukti satu buah buku berisikan catatan nomor angka, tiga unit ponsel, uang Rp390.000, sebuah bollpoint, tiga lembar sobekan kertas berisi tebakan angka.

Sementara dari tangan Edi barang bukti yang mereka amanakan berupa satu lembar sobekan berisi tebakan angka, satu unit kalkulator, satu bollpoint, satu buah stabilo, dan dua unit ponsel. “Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal yang kami sangkakan pasal 303 tentang perjudian,” pungkasnya. c-prs

-
-
-