HUKUM

Terdakwa Bibit Sapi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

35
×

Terdakwa Bibit Sapi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
BEBAS- Nurodin, peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV Sangalang Makmur (SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (30/8). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Nurodin selaku peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV Sangalang Makmur (SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi, mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (30/8).

“Menyatakan terdakwa Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim didampingi dua Hakim Anggota.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intelijen Ronald Peroniko menyatakan telah menentukan sikap berupa upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA) RI.

“Upaya hukum ini merupakan bentuk untuk mencari kebenaran materil kepada MA RI sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi,” ucap Ronald.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp29.248.691,- atau diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpisah, Nurodin bersyukur karena merasa vonis bebas tersebut sebagai kebenaran bagi orang yang tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *