PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Nurodin selaku peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV Sangalang Makmur (SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi, mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (30/8).
“Menyatakan terdakwa Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim didampingi dua Hakim Anggota.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intelijen Ronald Peroniko menyatakan telah menentukan sikap berupa upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA) RI.
“Upaya hukum ini merupakan bentuk untuk mencari kebenaran materil kepada MA RI sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi,” ucap Ronald.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp29.248.691,- atau diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Terpisah, Nurodin bersyukur karena merasa vonis bebas tersebut sebagai kebenaran bagi orang yang tidak bersalah.











