“Dari awal saya yakin tidak bersalah karena segala pekerjaan tersebut telah terpenuhi,” tanggap Nurodin sembari menebar senyum.
Penasihat Hukum Terdakwa, Endas Trisniwati menyatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap Nurodin.
“Majelis Hakim dalam memutus perkara yang telah betul-betul mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan, dengan mengedapankan rasa keadilan. Tentunya yang paling penting adalah nama baik klien kami dipulihkan,” ucap Endas. Terhadap upaya kasasi dari JPU, Endas menyatakan telah sangat siap menghadapinya.
Kronologis, dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Katingan menuding Nurodin bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019 berinisial HP alias Kis.
Perkara berawal ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada tahun 2017 memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017. Sebagai pelaksana pekerjaan adalah Nurodin yang menggunakan nama CV Sangalang Makmur terlibat dalam hibah bibit sapi kepada kelompok tani Kecamatan Tewang Sangalang Garing menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Katingan. Terdapat dugaan penyelewengan dana pokir oknum anggota DPRD Katingan tersebut sehingga dimulailah penyelidikan untuk mengusutnya. Penyidik pada Kejari Katingan akhirnya. menyatakan perbuatan Nurodin bersama HP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp387.068.691.
PH terdakwa dalam pembelaannya menyebut Nurodin tidak memiliki kewenangan dalam perusahaan CV SM milik Rus sebagai perusahaan pengadaan bantuan sapi berdasar Pokir anggota DPR HP yang merupakan suami dari Rus.
“Tidak ada sama sekali tertera nama klien kami di dalam struktur organisasi perusahaan. Klien kami hanya membantu berdasar permintaan orang kepercayaan Rus, yaitu Tat,” bela Endas saat itu. dre











