Hukrim  

Pengguna Atau Bandar Narkoba Bisa Dikenakan Hukum Adat

Pengguna Atau Bandar Narkoba Bisa Dikenakan Hukum Adat
TABENGAN/IST KERJASAMA - Sekretaris Biro Pemberantasan Narkoba dan Pencegahan serta Penanggulangan Terorisme Andreas Djunaedy DAD Kalteng, berfoto bersama Kepala BNN Kalteng Brigjen Sumirat beserta jajaran, dalam upaya kerjasama pemberantasan peredaran narkoba di wilayah itu.

*Andreas: Penerapan Hukum Adat Bagi Pengguna Berdampingan Dengan Hukum Positif

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng melalui Biro Pemberantasan Narkoba dan Pencegahan serta Penanggulangan Terorismenya, rencananya akan membuat MoU dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah itu. Terkait itu, Sekretaris Biro Pemberantasan Narkoba dan Pencegahan serta Penanggulangan Terorisme DAD Kalteng Andreas Djunaedy menuturkan, penerapan hukum adat untuk pengguna narkoba, harus berdampingan dengan hukum positif.

“Jadi pengguna ataupun bandar narkoba serta yang berkaitan dengan itu apabila tertangkap, nantinya tidak hanya menjalani proses hukum positif saja, namun juga hukum adat,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (5/9). Dirinya mencontohkan ketika menjalani proses hukum dengan hukuman penjara, si pengguna atau pengedar/bandar narkoba juga bisa dikenakan denda adat melalui proses hukum adat.

Hal ini dilakukan agar ada efek jera bagi mereka yang bermain-main di lingkaran peredaran gelap narkoba. Selain itu, ujarnya, persoalan narkoba di Kalteng juga dinilai sudah sangat meresahkan. Peredaran gelap “barang haram” tersebut tidak hanya mencakup satu atau dua batasan umur saja, namun hampir keseluruhan. Bahkan peredarannya tidak hanya di perkotaan saja, melainkan sudah sampai hingga ke pelosok pedesaan.

Kondisi yang memprihatinkan ini ini dinilai perlu penanganan serius. Hal itulah yang membuat pihaknya di DAD Kalteng bergerak dan mewujudkan keinginan dalam memberantas narkoba, melalui program kerja terkait, yaitu penerapan hukum adat yang berdampingan dengan hukum positif, bagi pengguna atau bandar narkoba.

“Maka kami telah menggelar dengan pihak BNN Kalteng, yang mana disambut langsung Ketua BNN Kalteng Brigjen Sumirat, dalam upaya perencanaan program kerja ini melalui MoU atau kerjasama memberantas narkoba, secara berdampingan antara hukum adat dan hukum positif,” tegasnya.

Intinya, ujar dia, untuk program-program dari kelembagaan adat DAD Kalteng sendiri melalui Biro Pemberantasan Narkoba dan Pencegahan serta Penanggulangan Terorisme, mesti bersinergi dengan program dari BNN Kalteng. Dengan begitu, fungsi biro pihaknya di DAD tersebut, bisa berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng, yang mana motto pihaknya adalah “Belom Bahadat Bebas Narkoba”.

“Kami berharap melalui program kerja dan upaya ini bersama dengan BNN Kalteng, bisa lebih optimal dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kalteng,” pungkasnya.(drn)