Hukrim  

Diduga Curi Onderdil Kendaraan, 2 Pria Diamankan Polisi

Diduga Curi Onderdil Kendaraan, 2 Pria Diamankan Polisi
Dua orang berinisial SY (49) dan S (41) diamankan jajaran Satreskrim Polres Lamandau karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya diduga mencuri onderdil kendaraan milik PT Kapuas Prima Coal (KPC).

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Dua orang berinisial SY (49) dan S (41) diamankan jajaran Satreskrim Polres Lamandau karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya diduga mencuri onderdil kendaraan milik PT Kapuas Prima Coal (KPC).

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim-nya, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, Senin (5/9), membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tersebut.

“Ya benar. Kasus ini terungkap pasca adanya informasi yang disampaikan pelapor SW (54) yang melihat dua unit kendaraan Merk Mitsubishi Canter dan Dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang, yaitu dua buah Injeksi Pump dan empat buah ban truk,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup.

“Satreskrim Polres Lamandau kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SY dan S. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Wayan menyampaikan, bahwa atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Dimana ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. c-kar