Spirit Kalteng

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Bartim Dinilai Lamban

34
×

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Bartim Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Bartim Dinilai Lamban
Sandi JP Saragih Simarmata, Kabid Advokasi dan Kampanye LBH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum PNS Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Barito Timur (Bartim) terhadap 3 orang anak perempuan.

Miris, karena pelecehan terjadi saat para korban sedang mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Sandi JP Saragih Simarmata, Kabid Advokasi dan Kampanye LBH Palangka Raya, menilai, penyidikan oleh Polres Bartim terkesan lamban, ditambah sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim yang justru memindahkan oknum PNS tersebut ke instansi lain.

“Kami meminta masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat Bartim, untuk terus mengawal proses ini, mengingat terduga pelaku bukan orang biasa-biasa saja,” ujar Sandi, Senin (5/9).

Dia meyakini bahwa terduga pelaku memiliki ikatan keluarga dengan salah satu kepala daerah.

Menurut Sandi, kasus telah dilaporkan ke Polres Bartim tanggal 26 Juli 2022 atas dugaan perbuatan pencabulan dan atau kesusilaan dan atau pencobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 281 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.

Pada 26 Agustus 2022 pihak Polres Bartim telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Peyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dan menyampaikan bahwa masih dilakukan proses peyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami menilai penyidik dalam hal ini sangat lambat dalam menangani kasus ini dan sangat tidak memiliki perspektif korban, dimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 A huruf (a) penanganan yang cepat,” kata Sandi.

Penyidik mengabaikan pasal tersebut, kasus  sudah bergulir selama satu bulan lebih dan hasilnya masih peyelidikan dan belum menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.

Sementara itu, janji Pemkab Bartim untuk menyelesaikan kasus dia anggap tidak terbukti kebenarannya.

“Bahkan kami mendapatkan kabar bahwa terduga pelaku sekarang posisinya tidak lagi di Dinas Sosial, namun mendapatkan jabatan yang lain, yaitu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” pungkas Sandi. dre