Kepada wartawan, Halim mengungkap bahwa YG telah merintis usaha penjualan miras di Kota Sampit sejak tahun 1995 dengan PT BANK selaku distibutor. YG mengaku tidak mengambil pembagian keuntungan 10 persen seperti perjanjian yang ditandatangani di depan Notaris. Tapi ketika diberhentikan pada tahun 2021, YG menuntut hak berupa berupa pembagian keuntungan.
“Kami sudah melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kami menghitung ada Rp62 miliar yang belum dibayar perusahaan,” kata Halim.
Karena merasa haknya belum dibayar, YG menahan stok miras seharga lebih dari Rp3 miliar untuk memastikan haknya diberikan oleh pihak distributor.
“Bukannya mendapat haknya, YG justru dilaporkan pihak distributor ke polisi,” terang Halim.
Dia menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan distributor yang menggunakan data minuman beralkohol yang tidak mencantumkan golongan sebenernya.
“Tidak mungkin penyidik tidak tahu masalah penggolongan miras tersebut,” pungkas Halim. dre











