Spirit Kalteng

Polda Bongkar 3 Pabrik Miras Ilegal

23
×

Polda Bongkar 3 Pabrik Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/TABENGAN/CO.ID MIRAS ILEGAL- Ditreskrimum Polda Kalteng saat menggelar press conference terkait pengungkapan kasus miras illegal, Jumat (9/9/2022).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDTiga pabrik ilegal pembuatan minuman keras (miras) jenis arak dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Pabrik tersebut digerebek dari 3 lokasi di wilayah Kotawaringin Timur, Selasa (6/9/2022) lalu.

Dari 3 lokasi tersebut, 3 pemilik pabrik diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Lu Tat Min alias Amin, Chairudin alias Ajung dan Boni Suwandi alias Asang.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, 3 lokasi pabrik ilegal pembuatan arak tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman km 9, Jalan Jenderal Sudirman km 11 dan Jalan H Imran Gang TVRI.

Pengungkapan berasal dari informasi masyarakat akan adanya pabrik pembuatan miras sejenis arak di wilayah tersebut. Pengamatan kemudian dilakukan diiringi penggerebekan oleh petugas.

“Penggerebekan diawali pengamatan oleh tim pertama yang kita terjunkan. Setelah dipastikan benar, kita lanjutkan dengan penindakan,” katanya didampingi Wadir Reskrimum AKBP Devy Firmansyah, Jumat (9/9)/2022.

Dalam pemeriksaan, ketiga pabrik tersebut diketahui tidak memiliki izin dalam pengolahan miras.

Barang bukti yang diamankan, ratusan drum berisi cairan fermentasi arak, ratusan dus miras arak siap edar, mesin suling hingga bahan pembuatan seperti beras, gula dan ragi.

“Operasionalnya sudah cukup lama, ada pabrik yang sudah sampai tujuh tahun. Letaknya juga terpencil jauh dari lingkungan masyarakat,” terangnya.

Pengungkapan pabrik pembuatan miras ilegal ini merupakan komitmen Polda Kalteng, dalam menindak tegas setiap usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengganggu kamtibmas.

Tanpa perizinan, miras arak yang dijual belum diketahui isi kandungannya yang dapat berakibat pada jatuhnya korban jiwa. Lebih lanjut, barang bukti arak yang disita akan diperiksa ke BPOM Palangka Raya.

“Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 204 KUHPidana dan UU Perlindungan Konsumen. Kepada masyarakat kita imbau untuk tidak segan-segan melaporkan, jika melihat atau mengetahui aktivitas pembuatan miras ilegal,” tuturnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *