Dakwaan Korupsi Kontainer PKL Disebut Tidak Jelas

Dakwaan Korupsi Kontainer PKL Disebut Tidak Jelas
TABENGAN/ANDRE SIDANG KORUPSI-Sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, perkara korupsi kontainer Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (8/9/2022).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Salah satu terdakwa korupsi kontainer Pedagang Kaki Lima (PKL), Sonata Firdaus Eka Putra menyampaikan keberatannya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (8/9/2022).

“Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ucap Firdaus melalui Dr Muhamad Pazri selaku Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam eksepsi atau keberatannya, Pazri menyebut dakwaan tidak cermat dalam menggunakan dasat hukum yang berlaku. Karena Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 pada UU Tipikor tidak menggunakan aturan yang baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“Dalam unsur tindak pidana versi Jaksa masih menggunakan frasa dapat merugikan negara, padahal seharusnya frasa dapat telah dihapus dan berubah struktur unsur pasal,” tutur Pazri.
Selain itu, peristiwa yang dituduhkan kepada Firdaus merupakan perbuatan administratif dan sanksinya bukan hukum.pidana. Kemudian hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak muncul secara komprehensif.

“Karena dalam menentukan kerugian negara dalam hukum positif, yang diperkenankan untuk menghitung kerugian adalah BPK RI,” sebut Pazri. Dakwaan juga tidak cermat dan tidak jelas karena dakwaan primair dan subsidair menggunakan kronologis yang sama yang dipadukan. Terakhir, dakwaan tidak menguraikan detail pasal perbuatan yang dilanggar yang dituduhkan. “Harapannya dengan uraian eksepsi tersebut dakwaan Jaksa harus dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan klien kami dibebaskan dari perkara tersebut,” pungkas Pazri.
Dari catatan persidangan, para terdakwa yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Akhmad Gazali selaku pelaksana pekerjaan PT Iyhamulik Bengkang Turan (IBT), dan Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya tahun 2017. Hanya Firdaus yang mengajukan eksepsi sedangkan dua terdakwa lain menyatakan akan langsung masuk ke dalam pembuktian perkara pokok.

Pada dakwaan JPU, ketiganya terlibat paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.  Sonata Firdaus Eka Putra didakwa telah membiarkan PT IBT mengalihkan seluruh pekerjaannya kepada Akhmad Gazali sehingga bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang atau jasa. Pengalihan pekerjaan direalisasikan dengan cara membuat Surat Perjanjian Jual Beli Barang Kontainer tanggal 23 Maret 2017 antara Gazali dengan Muhammad Sidik selaku pemilik PT IBT yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja. Dalam surat tersebut tercantum penyerahan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembuatan 50 unit kontainer dengan total harga  Rp2 miliar.
Firdaus dituding membiarkan Gazali membeli kontainer termasuk renovasi, pengangkutan dan pemasangan pada Budiman Halim dengan membuat 50 unit container dengan harga masing-masing per unit hanya sebesar Rp29 juta dari harga kontrak per unit sebesar Rp62,056 juta.Yoneli Bungai kemudian melakukan pembayaran kepada Gazali yang bukan merupakan direksi PT IBT. Pembayaran dilakukan ke rekening pribadi Gazali padahal seharusnya ke rekening PT IBT.

Selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai kontrak tidak dikembalikan ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.127.300,-  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). dre