-
Hukrim

Pemilik Warung Kelontongan Jualan Sabu

77
×

Pemilik Warung Kelontongan Jualan Sabu

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMAKNA -  Ahmadi, tersangka sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres  Kapuas.  
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Ahmadi (53), warga warga Jalan Trans Kalimantan Handel Sei Beras RT 17 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas, harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Ia tertangkap tangan menyimpan  narkoba jenis sabu yang diduga akan diedarkan.

Ahmadi ditangkap pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 17.40 WIB. Polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya yang sekaligus warung kelontongan, dan menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 1,28 Gram yang dikemas dalam sebuah plastik klip yang disimpannya dalam sebuah keranjang warna ungu.

Karena tidak bisa menerangkan barang narkoba jenis sabu yang disimpannya tersebut, petugas berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Penangkapan terhadap pelaku ini setelah anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Berdasarkan laporan tersebut setelah kita kembangkan dan lakukan pengeledahan, kita menemukan barang bukti sabu seberat 1,28 gram. Akibat perbuatanya pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.  c-yul

-
-
-