PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus penghinaan Edy Mulyadi terhadap masyarakat Dayak, kembali mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalteng, HM. Sriosako, kasus penghinaan Edy Mulyadi terhadap masyarakat Dayak tergolong kasus SARA dan yang bersangkutan seharusnya menjalani sidang adat terlebih dahulu, sebelum dilangsungkannya proses hukum negara.
“Sebenarnya, yang bersangkutan atau Edy Mulyadi harus menjalani sidang adat terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Karena apa yang sudah dilakukan Edy Mulyadi tidak cuma menyinggung satu pihak, tetapi seluruh masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan,” ucap Sriosako, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Selasa (13/9).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Edy Mulyadi sangatlah ringan, yakni pidana selama 7 bulan 15 hari dibandingkan tuntutan Jaksa
Padahal, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan Pasal 156 KUHP, , Edy Mulyadi berpotensi terjerat pidana selama 4 tahun penjara.
”Dalam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan pasal 156 KUHP, telah disebutkan bahwa Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun,” ujarnya.
Kendati demikian, tokoh masyarakat Kabupaten Katingan ini juga menegaskan bahwa hukum yang diterapkan dalam kasus Edy Mulyadi merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia, tetapi hukum tersebut harus didasari dengan UU yang berlaku untuk menegakkan asas peradilan.
“Kalau vonis Edy Mulyadi sudah ditetapkan oleh hakim seperti itu, secara otomatis hukum adat akan sulit dijalankan, karena kita juga harus menghargai hukum berlaku di Negeri ini. Sehingga alangkah baiknya apabila tersangka Edy Mulyadi menjalani hukum adat terlebih dahulu sebelum menjalani hukum negara,” pungkas Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini.
Harus Disidang Adat
Ketua Umum DPP Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak Kalteng) Bambang Irawan menuturkan, dirinya sepakat dengan adanya usulan agar Edy Mulyadi mesti disidang adat.
“Saya sepakat dengan usulan itu, karena melalui pelaksanaan sidang adat bisa lebih meredam potensi gejolak sosial atau konflik, akibat ketidakpuasan atau kekecewaan akibat putusan yang dinilai terlalu ringan tersebut,” ujarnya kepada Tabengan, Selasa (13/9).
Ditambahkannya, hal ini juga akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Dayak Kalimantan, yang mana tidak hanya diproses secara hukum positif saja namun juga hukum adat. Selain itu, tentunya untuk mekanisme dan tahapan dalam pelaksanaan sidang adat ditindaklanjuti oleh pihak Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), karena persoalan ini sudah bersifat nasional.
Disinggung tanggapan vonis Edy Mulyadi yang hanya dihukum 7 bulan 15 hari, pihaknya mengaku memang sangat mengecewakan. Bahkan terkesan ada ketidakadilan bagi masyarakat Dayak yang sudah dihina bahkan dilecehkan, oleh Edy Mulyadi dengan ujaran kebenciannya. Apalagi persoalan ini malah memunculkan serta memperkuat kurangnya rasa percaya terhadap hukum, sebagai akibat dari berbagai peristiwa yang menurunkan nilai tersebut dimata publik.
Sementara itu pihak MADN melalui surat yang ditandatangani Ketua MADN Martin Billa serta Sekjen Yakobus Kumis mengimbau, agar seluruh pihak Dewan Adat Dayak (DAD), Ormas maupun LSM Dayak untuk menggelar aksi di wilayahnya masing-masing menolak putusan hakim, yang menjatuhkan vonis hanya 7 bulan 15 hari kepada Edy Mulyadi.
Disebutkan juga pihaknya membuat surat protes serta melaporkan Hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili Edy Mulyadi, ke Komisi Yudisial (KY) RI. Selain itu pihaknya juga menggelar aksi damai menyampaikan pendapat di depan umum, di Bundaran HI Jakarta dengan menggunakan atribut atribut adat Dayak atau organisasi/LSM.drn/nvd





