Spirit Kalteng

Distributor Miras Digugat Rp162 Miliar

32
×

Distributor Miras Digugat Rp162 Miliar

Sebarkan artikel ini
Distributor Miras Digugat Rp162 Miliar
Suriansyah Halim

*PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC), UD Bintang, Tommy dan Wiharta Agung
PALANGKA RAYA
/TABENGAN.CO.IDMantan subdistributor minuman beralkohol (minol), Yanto Gunawan sebagai pemohon dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menggugat distributor minuman dan sejumlah pihak lain dalam PMH melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/9/2022).

Sebagai tergugat, PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC), UD Bintang, Tommy dan Wiharta Agung. Sedangkan turut tergugat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya.

Yanto Gunawan melalui Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, menuntut hak pembagian keuntungan yang belum diberikan dari tahun 1995 hingga 2021.

“Klien menuntut tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp62.718.930.000 dan imateriil Rp100 miliar,” ucap Halim.

Yanto Gunawan merintis sebagai subdistributor pada UD Bintang Cabang Sampit (BCS) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 1996 hingga 2021 dengan ada perjanjian di akta notaris dengan pembagian 10 persen.

Selama bekerja sekitar 25 tahun, Yanto mengaku pembagian keuntungan miliknya belum pernah diambil karena masih menjaga hubungan baik. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, barulah Yanto menuntut haknya.

Dalam gugatannya, Yanto meminta pengadilan agar para tergugat membayar kerugian materill kepada penggugat sebesar Rp62.718.930.000 dan kerugian imateriil Rp100 miliar.

Yanto juga meminta sita jaminan berupa bangunan kantor dan gudang para tergugat di Kota Palangka Raya dan Sampit. Selain itu, para tergugat harus membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari.

Pencantuman instansi kepolisian dan pajak juga dijelaskan oleh Halim. “Kita akan membuktikan tentang tagihan pajak. Wajib pajak sebenarnya adalah PT BANK yang seharusnya membayar pajak lebih Rp14 miliar. Ada pula indikasi dugaan penggelapan pajak. Kita buka semua dalam gugatan ini. Selama ini tergugat I hanya melaporkan pajak hanya 10 persen dari riil. Tertera dari 2015 sampai 2017,” sebut Halim.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Yanto oleh pihak kepolisian yang akan berlangsung pada Pengadilan Negeri Sampit. Yanto menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh distributor minol melakukan dugaan penggelapan sebesar Rp3,5 miliar. dre