PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mantan Manajer Operasional PT BPC yang merupakan subdistributor minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Yanto Gunawan selaku penggugat telah menuntut 5 tergugat untuk membayar pembagian keuntungan yang menjadi haknya melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tergugat I, II dan IV yakni PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC), dan Tommy melalui Kuasa Hukum Tergugat mengklarifikasi berita gugatan tersebut.
“Tuntutan materil dan immaterial penggugat dalam petitumnya yang sejumlah Rp162 miliar harus ditanggapi dengan keterangan bahwa tuntutan tersebut adalah tuntutan yang sesat, mengada-ada dan sudah tentu tidak memiliki dasar,” ucap Kuasa Hukum Tergugat, Kartika Candrasari, Jeplin Martahan Sianturi dan Hendro Satrio, Rabu (21/9/2022) malam.
Mereka menyatakan berdasarkan dokumen dan akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, menerangkan PT BANK baru terbentuk pada 2004 dan PT BPC baru membentuk cabang di Kota Sampit tanggal 20 Oktober 2014.
“PT BANK juga tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat karena yang ada hanyalah hubungan kerja antara penggugat dan PT BPC,” ucap Jeplin. Sehingga tidak benar ada hubungan kerja dengan penggugat sejak tahun 1996.
Tergugat juga menyoroti gugatan penggugat yang didasarkan atas keberatan terhadap Laporan Polisi Nomor :LP/B/218/XII/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 16 Desember 2021.
Penggugat menyatakan akan membuktikan melalui gugatan bahwa laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah palsu.
“Sejak kapan penegakan Pasal 220 KUH Pidana dibuktikan dan diadili dalam persidangan perkara perdata,” tanya Jeplin.
Tergugat menuding penggugat hanya mencari sensasi karena menduga tergugat I melakukan dugaan pemalsuan leges penjualan. Adanya dugaan tersebut bukan sebagai alasan untuk menggugat dan menuntut kerugian di pengadilan. Selain itu, kuasa tergugat menyebut penggugat telah mengakui laporannya di Kejaksaan Tinggi Kalteng tidak terbukti karena bukti alat pelubang tidak ditemukan.
“Artinya laporan penggugat maupun tuduhannya tidak pernah terbukti,” Jeplin.
Tuntutan materil dan immaterial penggugat tidak memiliki dasar, sebab untuk menuntut kerugian terhadap pihak lain, tentu selaku penggugat harus memiliki dasar hukum dan dalil-dalil gugatan harus menguraikan suatu peristiwa maupun perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian atau hubungan sebab-akibat. Gugatan penggugat disebut tidak menguraikan dasar perhitungan kerugian materilnya, sehingga tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
“Penggugat dalam gugatannya keberatan terhadap hak-haknya yang belum dibayarkan. Jika memang alasan penggugat dalam perkara a quo berkenaan dengan hak-hak selaku pekerja, maka sekiranya penggugat menggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial,” sebut Kuasa Tergugat.
Menanggapi pernyataan penggugat yang merasa keberatan dijadikan tersangka karena menggelapkan minol golongan A saja, padahal sebenarnya ada juga golongan B dan C yang dilarang beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur, juga diklarifikasi oleh tergugat.
Menurut Jeplin, yang dilaporkan adalah penggelapan dalam jabatan terkait menghilangnya barang dalam gudang sesuai hasil audit tahun 2019. Barang yang dilaporkan hilang juga seharusnya berada dalam gudang PT BPC dan bukan diedarkan. Ada dugaan barang digelapkan oleh penggugat yang saat itu selaku Manajer Operasional PT BPC.
“Barang yang hilang adalah milik PT BPC. (Perbedaan kategori) bukan berarti alasan pembenar bagi terduga pelaku penggelapan karena itu bukan barang dia. Jangan dicampur aduk,” tandas Jeplin. dre











