“Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban segera melaporkannya ke SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian segera kami tanggapi dengan melakukan proses penyelidikan dan mendatangi TKP tersebut,” tutur Kompol Susilowati.
Setelah menemukan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS, yang berlokasi di kawasan Jalan Bukit Raya Induk. Saat ini tersangka MS mendekam di Rumah Tahanan Negara pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan hukuman pidana maksimal 12 (Dua Belas) tahun penjara,” pungkas Susilowati. fwa











