PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Akibat memukul pacar dan merusak mobilnya dengan cangkul dan palu, Katib Bahrudin alias Ujang selaku terdakwa perkara penganiayaan terpaksa menerima vonis pidana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Perkara berawal ketika korban Nidha Khairani bersama dengan Ujang dalam rumah di Jalan Haka XXXIII, Rabu (1/6) pagi. Ujang mendengar notifikasi ponsel korban berbunyi dan ada pesan whatsapp dari teman laki-lakinya.
“Terdakwa (Ujang) menjadi marah karena cemburu,” kata JPU. Saat Ujang bertanya siapa lelaki tersebut, korban hanya terdiam. Ujang makin marah lalu mengambil dan melempar ponsel itu ke arah korban sehingga mengenai pergelangan tangannya.











