-
HukrimHUKUM

Polres Kobar Gelandang 4 Pelaku Sabung Ayam

66
×

Polres Kobar Gelandang 4 Pelaku Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
RILIS – Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat rilis penangkapan tersangka sabu ayam. TABENGAN/YULIANTINI
-

“Jadi, pasang taruhan uang itu ke Irul atas ayam sabung yang dijagokannya.  Kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam sabung, 1 arena/geber judi sabung ayam dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” ujar Bayu Wicaksono.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, ke-4 tersangka  dikenakan  Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana, ini dikenakan kepada penyedia tempat judi sabung ayam yaitu Irul. Kemudian, Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUH Pidana ini dikenakan kepada 3 orang tersangka selaku pemain judi dan juga Irul karena terlibat bermain judi sabung ayam. Dengan terancam Pidana penjara selama 10 tahun penjara.  c-uli

 

 

 

-
-
-