“Jadi, pasang taruhan uang itu ke Irul atas ayam sabung yang dijagokannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam sabung, 1 arena/geber judi sabung ayam dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” ujar Bayu Wicaksono.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, ke-4 tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana, ini dikenakan kepada penyedia tempat judi sabung ayam yaitu Irul. Kemudian, Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUH Pidana ini dikenakan kepada 3 orang tersangka selaku pemain judi dan juga Irul karena terlibat bermain judi sabung ayam. Dengan terancam Pidana penjara selama 10 tahun penjara. c-uli











