Ketika calon pembeli menawarkan Rp4 juta, Simpai menyuruh Agus mengambil tawaran tersebut karena patokan harga sisik hanya Rp3 juta. Setelah menerima sisik trenggiling dari Simpai, Agus kemudian menghubungi Andri Apu untuk mengantarkannya ke Palangka Raya.
Calon pembeli dan Agus kemudian sepakat bertemu dan bertransaksi di Jalan Yos Sudarso Ujung Kota Palangka Raya. Ketika Agus yang diantar oleh Andri Apu dan Sapriwandi menunggu pembeli di lokasi yang disepakati, aparat Polda Kalteng menyergap mereka. Polisi juga mengamankan dua kantong plastik sisik trenggiling seberat 793, 47 gram dan 669,64 gram.
Karena tidak memiliki izin untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, Agus terjerat ancaman pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. dre











