HUKUM

Jual Sisik Trenggiling, Agus Dituntut 8 Bulan Penjara

61
×

Jual Sisik Trenggiling, Agus Dituntut 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
TUNTUTAN- Terdakwa mendengarkan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/10). TABENGAN/ANDRE

Ketika calon pembeli menawarkan Rp4 juta, Simpai menyuruh Agus mengambil tawaran tersebut karena patokan harga sisik hanya Rp3 juta. Setelah menerima sisik trenggiling dari Simpai, Agus kemudian menghubungi Andri Apu untuk mengantarkannya ke Palangka Raya.

Calon pembeli dan Agus kemudian sepakat bertemu dan bertransaksi di Jalan Yos Sudarso Ujung Kota Palangka Raya. Ketika Agus yang diantar oleh Andri Apu dan Sapriwandi menunggu pembeli di lokasi yang disepakati, aparat Polda Kalteng menyergap mereka. Polisi juga mengamankan dua kantong plastik sisik trenggiling seberat 793, 47 gram dan 669,64 gram.

Karena tidak memiliki izin untuk  memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, Agus terjerat ancaman pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *